Breaking News

KPK - Gaji Pegawai KPK, Status akan Jadi ASN, Harus Tunduk dengan UU ASN, KPK Bisa Independen?

KPK - Gaji Pegawai KPK, Status akan Jadi ASN, Harus Tunduk dengan UU ASN, KPK Bisa Independen?

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
KPK - Gaji Pegawai KPK, Status akan Jadi ASN, Harus Tunduk dengan UU ASN, KPK Bisa Independen? 

"Kami akan benahi semuanya untuk menjadi ASN," ucap Safruddin.

Kehidupan pegawai KPK pun ke depan dinilai tetap terjaga dengan baik, setelah statusnya menjadi ASN.

 Malam Ini Wadah Pegawai Ajak Masyarakat Anti Korupsi Hadiri Pemakaman KPK

"Jadi kalau ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (uang) pensiun, gaji pensiun," ujar Safruddin.

Menurutnya, semua orang yang bekerja untuk negara dengan status ASN, maka di masa tuanya atau setelah pensiun, akan diberikan perlindungan oleh pemerintah, melalui uang pensiun.

"Jadi di masa tuanya ada harapan hidup, ini bagian dari perlindungan," jelas Safruddin.

Baca: KPK TERBARU: Setelah Revisi, Pegawai KPK Bakal Jadi ASN, Menpan RB Syafruddin Bilang tanpa Seleksi

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pemaparannya dalam sidang paripurna.

Dalam pemaparannya tersebut, Yassona Laoly mengatakan terdapat 4 pokok materi yang direvisi dalam UU KPK.

Pertama, terkait kelembagaan.

Baca: Liga Champions - Hasil Lengkap Liga Champions Grup E - H, Liverpool dan Chelsea Kalah, Barca Imbang

"KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Yasonna Laoly.

Kedua, menurut Yasonna Laoly, terkait pemberian kewenangan terhadap KPK dalam menghentikan penyidikan perkara.

Selama ini, KPK tidak diberikan kewenangan untuk menghentikan perkara yang statusnya sudah naik ke penyidikan.

Baca: KPK TERKINI - Gak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK, Laode M Syarif Ungkap Poin-poin Bisa Lemahkan KPK

'Penghentian penyidikan dan penuntutan. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam 2 tahun."

"Dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum," katanya.

Ketiga, soal penyadapan. Menurut Yasonna Laoly, penyadapan boleh dilakukan KPK setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas 1X24 Jam.

Baca: KPK TERKINI - Gak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK, Laode M Syarif Ungkap Poin-poin Bisa Lemahkan KPK

"Penyadapan paling lama dilakukan 6 bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung Hak Asasi Manusia," terangnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved