Gelombang Protes RKUHP Berhasil, DPR Tunda Pengesahan, Ini Penjelasan Bambang Soesatyo

Gelombang penolakan dari banyak kalangan terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), akhirnya membuahkan hasil.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo 

Gelombang Protes RKUHP Berhasil, DPR Tunda Pengesahan, Ini Penjelasan Bambang Soesatyo

TRIBUN MEDAN.com - Gelombang penolakan dari banyak kalangan terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), akhirnya membuahkan hasil.

DPR RI memutuskan menunda pengesahan revisi RKUHP yang menuai polemik tersebut.

Penundaan itu disampaikan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menghadiri acara diskusi panel: Merawat Golkar Sebagai Rumah Besar Kebangsaan (Indonesia), Jumat (20/9/2019) di Hotel Sultan, Jakarta.

"Jadi begini, pemerintah sudah menyampaikan melalui presiden meminta kepada DPR menunda pengesahan RKUHP ditunda atau dipending atau di-hold untuk sementara," ucap Bamsoet.

Bamsoet melanjutkan permintaan ini disampaikan Presiden Jokowi karena ada beberapa pasal yang masih pro dan kontra seperti kumpul kebo, LGBT, kebebasan pers, penghinaan pada kepala negara dan lainnya.

Sebagai pimpinan DPR, Bamsoet mengaku sudah berkomunikasi dengan beberapa pimpinan fraksi serta sepakat untuk mengkaji kembali apa yang sudah disampaikan Presiden Jokowi yang mewakili pemerintah.

"Pembahasan atau pengesahan RKUHP yang rencananya hari Selasa kemungkinan besar kita akan tunda dulu sambil melihat lagi pasal-pasal yang masih pro kontra. Sambil juga kita memberikan penjelasan atau sosialisasi, kepada masyarakat tentang pasal-pasal tersebut," ungkapnya.

Dikonfirmasi apakah RKUHP ini akan ditunda atau malah dibatalkan, Bamsoet mengaku belum bisa memastikan karena hal ini akan dibawa dalam rapat Bamus pada Senin pekan depan.

"Kita akan lihat kembali, kita akan bawa ini ke Bamus hari senin untuk kita minta masukan ari para pimpinan fraksi melalui rapat Bamus. Intinya apa yang disampaikan presiden kita menyambut baik, kita bicarakan secara internal," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan ada sekitar 14 pasal di dalam revisi KUHP yang perlu ditinjau kembali dengan seksama.

"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal (perlu ditinjau kembali)," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9/2019).

Namun terkait 14 pasal yang dinilai Jokowi harus ditinjau kembali, Jokowi tidak merincikannya satu per satu dan akan dikomunikasikan dengan semua pihak.

"Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi yang ada," tutur Jokowi.

Melihat kondisi tersebut, Jokowi pun mengaku telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan ke DPR bahwa revisi KUHP tidak disahkan pada periode ini.

"Pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini. Saya harap DPR punya sikap sama sehingga pembahasan RUU KUHP dilakukan DPR periode berikutnya," ucap Jokowi.

Diketahui, terdapat enam isu krusial dalam revisi KUHP, di antaranya:

1. Penerapan asas legalitas pasif. Berdasarkan asas tersebut hukum positif yang tertulis maupun tidak tertulis dapat diterapkan di Indonesia supaya tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta asas-asas hukum lainnya.

2 Perluasan pertanggungjawaban pidana. Korporasi kini bisa menjadi subjek hukum pidana sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

3. Penerapan doktrin ultimum remedium, yakni sistem pemidanaan diatur dengan tujuan tidak menderitakan tapi memasyarakatkan dan pembinaan.

4. Pidana mati kini merupakan pidana yang sifatnya khusus yang selalu diancam secara alternatif. Artinya harus diancamkan dengan pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu harus diatur dengan syarat-syarat atau kriteria khusus dalam penjatuhan pidana mati.

5. RUU KUHP merupakan bagian dari rekodifikasi dan pengaturan-pengaturan terhadap berbagai jenis tindak pidana yang telah ada di KUHP dan undang-undang terkait lainnya. RUU KUHP telah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat modern.

6. Pengaturan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP diatur dengan kriteria-kriteria yang jelas dan pasti. Dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, untuk merespon perkembangan teknologi dan komunikasi yang telah mempengaruhi kejahatan yang lebih luas, lintas batas, dan terorganisir.

Dian Sastrowardoyo Ikut Protes

Aksi protes RKUHP turut disampaikan kalangan selebriti. Artis Dian Sastrowardoyo secara terang-terangan protes atas RKUHP tersebut.

Wanita lulusan Universitas Indonesia (UI) itu menyuarakan kampanye 'Semua Bisa Kena' karena setiap poinnya yang dianggap memberatkan masyarakat.

Tidak hanya itu, istri Maulana Indraguna Sutowo ini membandingkan sejumlah poin yang bertolak belakangan dengan poin hukuman koruptor.

Lantaran hukuman penjara untuk oknum yang memperkaya diri sendiri dikurangi masa tahanan. Awalnya, menerima hukuman 4 tahun menjadi 2 tahun.

Dian Sastrowardoyo pun menuliskan pendapat panjanganya itu melalui Instagram Storiesnya, Kamis (19/9/2019).

Berikut tulisan Dian Sastrowardoyo:

Tulisan dari Tunggal

Teman-teman yang baik,

DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco!

Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.

"Apa ngaruhnya sih buat gue?"

Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini.

Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap "kriminal".

1. Korban perkosaan
Bakal dipenjara 4 tahun kalu mau gugurin janin hasil perkosaan.
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan, kena denda Rp 1 juta.
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya, bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan.
4. Pengamen, kena denda Rp 1 juta.
5. Tukang parkir, kena denda Rp 1 juta.
6. Gelandangan, kena denda Rp 1 juta.
7. Disabilitas mental yang ditelantarkan, kena denda Rp 1 juta.
8. Kalau kamu punya ayam, ayamnya main ke halaman tetangga dan matok tananan, didenda Rp 10 juta.
9. Jurnalis atau netizen, bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden.
10. Kalau "dituduh" makar bunuh presiden, hukuman mati.

Pengertian makar ini juga nggak jelas banget!

Dalam draf RKUHP, "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut".

Apa maksudnya coba? Terus kalau koruptor gimana?

Di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukuman penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun!

Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?

Kalau mau kritik pemerintah dan DPR mending sekarang deh.

Kalau udah disahkan, nanti kita bisa dipenjara!

Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi.

Karena siapa aja bisa dipenjara.

Saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA

Tandatangani petisi di www.change.org/semuabisakena dan sebarkan di media sosialmu ya.

Kita viralkan hashtag #SemuaBisaKena biar DPR membatalkan revisi KUHP. Waktu kita nggak banyak.

Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara. Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR RI Akhirnya Tunda Pengesahan RKUHP

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved