NasDem Siantar Buka Pendaftaran Balon Walikota, Ini 8 Syaratnya

NasDem Kota Pematangsiantar membuka pendaftaran bakal calon Walikota mulai tanggal 23 September-23 Oktober 2019.

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Pengurus DPD NasDem Kota Pematangsiantar di Jalan Pattimura, Siantar Timur, Selasa (24/9/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kota Pematangsiantar membuka pendaftaran bakal calon Walikota mulai tanggal 23 September-23 Oktober 2019.

Ketua DPD NasDem Kota Pematangsiantar Frans Herbet Siahaan mengungkapkan jadwal ini terlaksana secara serentak se-Indonesia. Ia menegaskan NasDem mengutamakan pensaftaran tanpa mahar.

Frans Hebert Siahaan, didampingi Sekretaris DPD Nasdem Pematangsiantar, Fernando Sitorus, Bendahara Tongam Pangaribuan dan badan advokasi hukum Jadiapohan mengatakan pendaftaran tanpa mahar bagian dari upaya NasDem melahirkan pemimpin yang benar-benar peduli terhadap rakyat.

Katanya, kelak diharapkan mampu memimpin tanpa berpikir mengembalikan beban ongkos politik alias bebas dari praktek korupsi sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.

"Yang pasti, bahas NasDem se-Indonesia bahwa pendaftaran tanpa mahar. Ketika tanpa mahar tentu akan kita usahakan menjadi kader NasDem karena menjadi kebanggaan kalau dari kader sebagai kepala daerah. Harapan utamanya adalah dengan tanpa mahar, kelak menang dapat bekerja lebih baik. NasDem konsistem melahirkan pemimpin pro rakyat, pro memberantas KKN," katanya Selasa (24/9/2019).

Frans menjelaskan syarat untuk mendaftaran hampir menyerupai dengan partai lain. Ada delapan poin yang harus dipenuhi para peserta. Jika tidak memenuhi satu poin, peserta langsung dinyatakan gugur.

Ada pun depan poin itu antara lain, pmemiliki popularitas, disukai masyarakat, memiliki aksepbilitas, elektabilitas, memiliki kemampuan mobilisasi politik atau logistik, melakukan survei dari delapan lembaga survei yang ditentukan NasDem, diutamakan kader dan harus kader, dan tim pemenangan harus melibatkan pengurus NasDem dan pada saat pemilihan maka seluruh saksi juga harus dari NasDem.

"Sebelum menetapkan nama bakal calon Walikota yang akan diusung NasDem, maka setiap yang mendaftar harus melakukan survei dan wajib memilih dari delapan lembaga survei yang ditentukan. Diluar itu tidak bisa. Antara lain, lembaga survei Indikator, Charta Politika, Poltracking, Indo Riset Consultant, JSI, Indekstat, Pusdeham dan Research Centre Media Group" katanya.

Frans memastikan setiap bakal calon harus mengambil langsung formulir pendaftaran.

"Ini bentuk dari keseriusan. Kalau mau jadi kepala daerah ambil sendiri formulir. Itu bentuk keseriusan dan bentuk menghargai," ujarnya sembari menegaskan bahwa isian dalam formulir juga dapat menganalisis kelayakan bakal calon.

Pendataran dibuka pada saat jam kerja yakni pukul 08.00 WIB hingga 16.30 WIB. Ada jadwal pemaparan visi dan misi serta strategi di tanggal 24 hingga 31 Oktober.

Pada tanggal 1-5 November pleno hasil pemaparan visi, misi dan strategi. Sementara untuk tanggal 6 hingga 8 November seluruh berkas pendaftaran akan diserahkan ke DPW NasDem Provinsi Sumut untuk dilanjutkan ke DPP NasDem.

"Saat pemaparan visi misi dan strategi akan ada wawancara dari pihak NasDem. Pastinya kita akan membantu semaksimal mungkin calon Walikota yang kita usung. Makanya tanpa mahar. Bentuk tanpa mahar ini dibuktikan oleh NasDem, dimana salah satu contohnya materai yang dipakai di formulir disiapkan partai," pungkasnya.(tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved