Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Berhasil Ditangkap, Status Nonaktif Raja Indra Saleh Belum Dicabut
Gubernur Edy Rahmayadi menonaktifkan Raja Indra Saleh dan Kabid Pengelola Anggaran Puad Perkasa dan seorang bawahannya.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.com - Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumut Raja Indra Saleh dan dua orang bawahannya masih berstatus nonaktif meskipun polisi telah berhasil menangkap pencuri uang Pemprov.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Abdulah Khair Harahap menunggu instruksi Gubernur.
"Kami masih menunggu keputusan dari Pak Gubenrur dan Pak Wakil Gubernur," katanya via telepon, Rabu (25/9/2019).
Gubernur Edy Rahmayadi menonaktifkan Raja Indra Saleh dan Kepala Bagian (Kabid) Pengelola Anggaran Puad Perkasa dan seorang bawahannya.
Penonaktifan ini dilakukan kepada mereka bertiga agar lebih fokus menyelesaikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan inspektorat.
"Pimpinan BPKAD dinonaktifkan dulu selama pemeriksaan," kata Musa Rajekshah saat ditemui di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin (23/9).
Pria yang akrab disapa Ijeck ini mengatakan, kini Plt BPKAD dijabat sementara oleh Kepala Disdukcapil Sumut Ismael Sinaga. Perihal ini dilakukan agar organisasi pemerintahan tetap berjalan.
"Kita mau organisasi tetap jalan, dan tidak terganggu dengan adanya ini (pemerikasaan uang hilang), kita Plt kan kepada Ismael Sinaga," ujarnya.
Lebih kurang dua pekan uang milik Pemprov Sumut sebesar Rp1,6 miliar telah menemui titik terang.
Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan empat dari enam pelaku yang diduga komplotan pencurian.
Empat pelaku yang berhasil diamankan yakni, Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Niko Demos Sihombing alias Niko (41) warga Jalan Lintas Duri, Pekanbaru, Kecamatan Bengkalis Riau.
Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22) warga Jalan Lintong Nihuta, Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Humbahas.
Musa dikabarkan merupakan seorang residivis pada tahun 2017 dengan kasus pencurian dan pada 2018 kembali diamankan dengan kasus pencurian.
Terakhir Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) warga Jalan Bringin IX, Kecamatan Helvetia Medan.
Indra juga dikabarkan merupakan residivis kasus pencurian di Dumai pada 2017. (cr19/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rupiah-dalam-pecahan-seratus-ribu-tribu-nmedancom_20160126_100805.jpg)