Hakim Sebut Motif Prada DP Dendam hingga Tega Mutilasi Pacar Sendiri, Vera Oktaria
Hakim Sebut Motif Prada DP Dendam hingga Tega Mutilasi Pacar Sendiri, Vera Oktaria
Hakim Sebut Motif Prada DP Dendam hingga Tega Mutilasi Pacar Sendiri, Vera Oktaria
TRIBUN MEDAN.com - Proses hukum Prada Deri Pramana (Prada DP) dalam kasus pembunuhan dan mutilasi pacarnya sendiri, Vera Oktaria sudah ketuk palu.
Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019), menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Prada DP.
Majelis hakim juga memutuskan Prada DP dipecat dari instansi TNI Angkatan Darat (AD).
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari dinas militer angkatan darat," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim SH.
Sidang beragenda putusan kasus Prada DP dimulai sejak pukul 09.40 dan berakhir hingga pukul 13.00 WIB.
Secara bergantian, majelis hakim membacakan amar putusan sebanyak 175 lembar.
Dalam putusannya, terungkap ada motif kecewa dan sakit hati Prada DP terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Hal itu berujung dendam sehingga terdakwa tidak dapat berpikir jernih dan sampai tega melakukan tindak pidana tanpa peduli dengan aturan hukum yang berlaku.
"Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa. Hal itu menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu," terang majelis hakim.
Beredar Isu Pengangkatan Kepling di Medan Perjuangan Bertarif Puluhan Juta, Camat Menyangkal |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Mantan Suami Dewi Perssik, Berlinang Air Mata Melihatnya, Banyak Artis Menjengguk ! |
![]() |
---|
Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Pasutri di Binjai, Anak Korban: Nyawa Dibalas Nyawa! |
![]() |
---|
Calon Wakil Wali Kota Binjai Pengganti Mengerucut ke Anak Mantan Bupati Langkat |
![]() |
---|
Dugaan ART Disiksa Majikan di Medan, Martini Mengaku Disiram Air Panas, Wajahnya Babak Belur |
![]() |
---|