Pengamat Pemerintahan: Bila UU KPK tak Dibatalkan Pertanda Presiden tak Mendengarkan Masyarakat

Mahasiswa melayangkan gugatan MK Saya kira tidak tepat, karena sejak awal UU sudah ditolak, karena menyebabkan pelemahan terhadap KPK.

Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN/HO
Dadang Darmawan 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN-Presiden Joko Widodo tetap menolak mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  meskipun demo mahasiswa besar-besaran digelar di berbagai daerah hingga menimbulkan korban luka-luka. 
 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, presiden tetap tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.

Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. 

Menurutnya, masyarakat dan mahasiswa yang menolak UU KPK yang baru saja disahkan itu sebaiknya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat Pemerintahan, Dadang Darmawan menilai, bahwa pemerintah pusat tidak lagi mau mendengarkan aspirasi atau tuntutan dari masyarakat. 

Sehingga, presiden menyarankan masyarakat untuk melayangkan gugatan kepada pemerintah melalui MK. 

"Mahasiswa melayangkan gugatan MK
Saya kira tidak tepat, karena sejak awal UU sudah ditolak, karena menyebabkan pelemahan terhadap KPK. Kalau dimajukan ke MK, pemerintah tidak mengindahkan suara masyarakat," kata dia.

 Ia juga menyoroti Rencana Undang-undang KHUP yang baru saja dibatalkan oleh Presiden. Akan tetapi, ia meminta kepada pemerintah jangan terburu-buru untuk dapat mengesahkanya, sebaiknya dilakukan pembahasan oleh para dewan terlebih dahulu.

"Rencana Undangan-Undang RKHUP sudah ditunda oleh presiden. Selanjutnya diulas kembali oleh para dewan terpilih. Tidak perlu juga terlalu cepat disahkan setelah pembahasan yang dilakukan oleh para dewan yang baru," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi telah menanggapi tuntutan mahasiswa di sejumlah daerah di Indonesia terkait pencabutan UU KPK.

Ia menegaskan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK tersebut.
“Enggak ada (penerbitan Perppu),” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dilansir dari Kompas, Senin, 23 September 2019.

(cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved