Pengedar Narkoba Ditangkap di Merdeka Walk, Mengaku Dapat Pasokan dari Daerah Mangkubumi
Kepada petugas, Timbul mengaku ia mendapat sabu-sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial G di daerah Jalan Mangkubumi.
TRIBUN-MEDAN.com - R alias Timbul (30) warga Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan ditangkap petugas Polda Sumut.
Ia ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Kasubdit III Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Catur menceritakan pihaknya mengamankan Timbul karena melakukan undercover buy dalam pengungkapan tindak pidana narkotika.
"Kami melakukan undercover-buy di lantai 2 Mc Donald Merdeka Walk (MW)," kata Catur, Kamis (26/9/2019).
Ia menyatakan sebelum melakukan undercover-buy, pihaknya sudah mendapat informasi bahwa Timbul merupakan pengedar sabu dan ekstasi.
Setelah Timbul menunjukkan barang ilegal tersebut, petugas pun langsung menangkapnya.
Kepada petugas, Timbul mengaku ia mendapat sabu-sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial G di daerah Jalan Mangkubumi.
"Kami sedang melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap G,"katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,88 gram, sebungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan merek minion sebanyak 100 butir, sebungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan merek minion sebanyak 2 butir, 50 lembar plastik klip kosong.
Kemudian, sebuah kotak rokok , satu unit handphone merek Nokia warna biru, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih BK 3639 AHI.
"Timbul dan barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/merdeka-walk-dianggap-telah-menjadi-ikon-kota-medan.jpg)