Imam Nahrawi Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dicecar Terkait Tugasnya Sebagai Menpora

Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, menyebut kliennya banyak ditanya soal tugas-tugasnya

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, Jumat (27/9/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, menyebut kliennya banyak ditanya soal tugas-tugasnya sebagai Menpora saat diperiksa penyidik KPK, Jumat (27/9/2019).

Soesilo mengatakan, materi pemeriksaan hari ini belum menyentu perkara dugaan korupsi yang menjerat Imam.

Adapun Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar dalam kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI.

"Tidak ada pertanyaan sebetulnya yang masih masuk kepada materi pokok tetapi tadi hanya mengenai tupoksi dari menteri," kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK seusai mendampingi Imam dalam pemeriksaan, Jumat petang.

Soesilo menyampaikan, penyidik juga bertanya soal hubungan Imam dengan beberapa nama yang juga terlibat dalam kasus ini, seperti bekas Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny Awuy, serta asisten pribadi Imam, yaitu Miftahul Ulum.

Adapun fakta-fakta yang terkuak dalam persidangan Ending dan Johnny, menurut Soesilo, tidak ditanyakan ke Imam.

"Hanya berkisar soal itu kemudian proses-proses pemberian bantuan dari Kemenpora itu kayak apa, seperti itu," ujar Soesilo.

Setelah menjalani pemeriksaan, Imam langsung dibawa ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ia ditahan di sana untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Sebut Imam Nahrawi Diperiksa soal Tugas-tugas Menpora "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved