Kini Menkumham Yasonna Laoly Tak Lagi Komentar Banyak soal Perppu UU KPK
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/9/2019) pagi.
Kini Menkumham Yasonna Laoly Tak Lagi Komentar Banyak soal Perppu UU KPK
TRIBUN MEDAN.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/9/2019) pagi.
Selain Yasonna Laoly, ada pula Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Usai bertemu Presiden Jokowi, Yasonna Laoly tidak lagi berkomentar banyak soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Sebelumnya, Kamis (26/9/2019), Presiden Joko Widodo menyatakan sikap akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu terkait polemik UU KPK hasil revisi yang telah disahkan beberapa hari lalu.
"Ya, itu tanya Pak Presiden saja," kata Yasonna usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/9/2019) pagi.
Baca: Keponakan Prabowo Menangis Sakit Hati Pada Zulkifli Hasan, Tugasnya Baca Doa Diserobot
Baca: Pelajar Bawa Poster Bertuliskan Bebaskan Ganja saat Aksi di DPRD Sumut
Baca: Ajak Massa Bertahan 2 Hari di Mabes TNI, Eks KSAL Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto Dipanggil POMAL
Kehadirannya di Istana diakui berkomunikasi dengan Kepala Negara.
Namun, ia enggan membeberkan apa topik pembicaraannya ketika menghadap Jokowi, Jumat pagi ini.
Ia hanya menyampaikan kepada wartawan bahwa pertemuannya dengan Jokowi adalah membahas dinamika terakhir.
Ketika ditanya spesifik apakah pertemuannya dengan Presiden membahas opsi penerbitan Perppu UU KPK, politikus PDI Perjuangan itu mengaku, tidak mengetahuinya.
"Enggak tahu. Saya terlambat tadi," kata Yasonna.
Baca: Pelajar SMA Bawa Bom Molotov, Ratusan Orang Dibawa Polisi dari DPRD Sumut ke Mako Brimob
Baca: Selebgram Jual Celana Dalam Bekas Rp 1,4 Juta, Langsung Diburu Penggemar
Beda Yasonna dengan Jokowi
Sebelumnya, Yasonna Laoly memastikan bahwa Presiden Jokowi tetap tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).