Peluru Tajam Itu Tembus Dada Mahasiswa Saat Demo Tolak UU KPK, Kapolda Sultra: Beri Kami Waktu
Terjawab sudah teka-teki kematian Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo, saat aksi demonstrasi
Yusuf merupakan mahasiswa kedua yang menjadi korban tewas dalam demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).
Mahasiswa angkatan 2018 tersebut sebelumnya dalam kondisi kritis saat dirawat di rumah sakit.
Yusuf mengalami perdarahan hebat di bagian kepala, sehingga harus menjalani operasi.
Rahmat, seorang kerabat yang selalu mendampingi Yusuf di RS Bahteramas, mengatakan operasi berlangsung selama 6 jam.
"Operasi dimulai pada pukul 18.45 dan membutuhkan 16 kantong darah dan ditangani oleh banyak dokter," kata Rahmat saat ditemui pada Jumat pagi.

Rahmat mengatakan, menurut keterangan dokter, terjadi perdarahan yang sulit dibendung di bagian belakang kepala Yusuf.
"Karena tengkoraknya lebih kurang 70 persen rusak total. Saya sampai tidak tega melihat, ada luka besar di bagian dahi sebelah kiri," kata Rahmat.
Sebelumnya, Direktur Utama RS Bahteramas Sjarif Subijakto mengatakan, Yusuf mengalami benturan benda tumpul di kepala dan terdapat banyak luka yang tidak beraturan.
Luka paling panjang sekitar 4 sampai 5 sentimeter di batok kepala. Menurut Sjarif, kepala mahasiswa jurusan teknik itu retak dan mengalami gegar otak.
Yusuf sempat dilarikan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) dr R Ismoyo Korem 143/Haluoleo. Namun korban mengalami perdarahan hebat, sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas.
Baca: Briptu Nofrianto Mona Gantung Diri Usai Bakar Kamar Pacarnya, Diduga Takut Diperiksa Propam
Baca: Kejam, Ayah Tampar Bayi Perempuan karena Tak Bisa Berjalan Meski Sudah Diajari Berkali-kali
Kapolri Kirim 2 Tim
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan segera membentuk tim investigasi gabungan guna mengusut kasus tersebut.
"Pak Kapolri sudah membentuk tim investigasi gabungan untuk mencari tahu siapa pelakunya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Apabila memang aparat terbukti yang menjadi pelaku, ia menegaskan Polri akan menindak tegas kepada yang bersangkutan.
"Apabila pelakunya nanti terbukti secara scientific aparat, kita akan proses hukum pidana sesuai mekanismenya. Kita akan tindak tegas, apabila aparat," imbuhnya.