TRIBUNWIKI
Gedung Bank Mandiri Peninggalan Kolonial, Dibangun Tahun 1930 Dahulunya Bank Nasional Belanda
Bagunan ini sudah beberapa kali bertukar tapak, sebelum bangunan Bank Bumi Daya ini berdiri sudah ada bangunan yang dibangun sebelumnya
TRIBUN-MEDAN.com - Kota Medan banyak memiliki bangunan-bangunan bersejarah yang merupakan peninggalan Kolonial Belanda. Hal ini terbukti, di kawasan titik nol Kota Medan atau di Jalan Balai Kota sekitar Tanah Lapang Merdeka terdapat bangun-bangunan Zaman Kolonial yang masih berdiri kokoh dan berfungsi. Hari, Selasa, (1/10/2019).
Salah satunya bangunan gedung Bank Mandiri yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani VII, Simpang empat Jalan Balai Kota Medan yang berseberangan dengan Gedung London Sumatera.
Bangunan Gedung Bank Mandiri tersebut merupakan bekas bangunan Bank Bumi Daya. Bangunan ini dibangun pada tahun 1930-akhir dan siap pada tahun 1940.
Bagunan ini sudah beberapa kali bertukar tapak, sebelum bagunan Bank Bumi Daya ini berdiri sudah ada bangunan yang dibangun sebelumnya pada tahun 1914.
Bangunan tersebut berfungsi sebagai gedung Nederlandsch Indische Hendels Bank (NIHB). NIHB ini merupakan salah satu Bank yang memiliki peran penting di Negeri Kincir Angin (Belanda) atau Bank Nasional Belanda.
Selanjutnya tahun 1950-an, nama Bank tersebut berganti nama karena terjadi agresi Meliter dan terjadi nasionalisasi bangunan dan perusahaan-perusahaan peninggalan Belanda di Indonesia. Nama Bank tersebut menjadi Nasional Heandels Bank, tetapi masih menjadi bagian dari Bank Belanda.
Kemudian, pada tahun 1959 nama Bank tersebut menjadi Bank Umum Negara (BUNEG). Lalu, pada tahun 1960-an diakusisi oleh Water Dams Bank, setelah itu menjadi AMRO Bank.
Kemudian, pada masa setelah kemerdekaan di Kota Medan 17 Agustus tahun 1965, bangunan tersebut berfungsi sebagai gedung Bank Negara ndonesia. Nah, tahun 1998, bangunan ini berfungsi sebagai gedung Bank Bumi Daya.
Namun, terjadi krisis pada tahun 1998 Bank Bumi Daya melebur atau merger ke beberapa Bank. Setelah terjadinya peleburan tersebut, gedung ini berfungsi menjadi Gedung Bank Mandiri.
Bangunan gedung Bank Mandiri ini juga diduga merupakan status bangunan cagar budaya. Walaupun diduga status bangunan sebagai cagar budaya, bangunan tersebut tidak boleh diubah, dirusak dan dirobohkan sesuai dengan Undang-undang, terkecuali, dengan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabakan dengan akedemik dan adiministrasi.
Narasumber:
Ibu Isnen dari Badan Warisan Sumatera (BWS)
(cr22/Tribun-medan.com)
Gedung Bank Mandiri Peninggalan Kolonial
Dibangun Tahun 1930 Dahulunya Bank Nasional Beland
tribunmedan
TRIBUNWIKI
Harris Horatius Atlet Wushu Taolu Indonesia Sumut, Penyumbang Medali Emas SEA Games Berturut-turut |
![]() |
---|
Mengenal Sangnaualuh, Raja Siantar yang Tersohor Sampai Bengkalis |
![]() |
---|
Komandan Kodim 0201/BS Medan, Letkol Agus Raih Gelar Magister Hukum, Semangat Jalani Kuliah |
![]() |
---|
AKP Ilham Harahap, Ajudan Penyelamat Nyawa Komandan Sat Brimob saat Ricuh Binjai Tahun 2002 |
![]() |
---|
4 Tempat Wisata Religi di Medan yang Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial |
![]() |
---|