DPR Nikmati Fasilitas dan Gaji Wah, Beberapa Jam Dilantik, Lebih Setengah Anggota DPR Bolos Rapat

Abdul Wahab membacakan jumlah anggota dewan yang hadir pada rapat, yaitu sebanyak 285 dari total 575 orang anggota.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
DPR Nikmati Fasilitas dan Gaji Wah, Beberapa Jam Dilantik, Lebih Setengah Anggota DPR Bolos Rapat . Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) pagi. 

- Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta

Adapun gaji dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen.

Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan.

Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:

- Tunjangan kehormatan Rp 5,580 juta

- Tunjangan komunikasi intensif Rp 15,554 juta

- Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,750 juta

- Biaya Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7,7 juta

- Biaya Asisten Anggota Rp 2,250 juta

Nominal ini juga belum termasuk biaya perjalanan dan pemeliharaan rumah dinas.

Besaran ini berbeda untuk Ketua dan Wakil Ketua Anggota Dewan.

Dikutip TribunWow.com dari Kontan.co.id, Selasa (1/10/2019), anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.

Hal ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60% dari gaji pokok setiap bulan.

Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini 60% dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved