Breaking News

Hamil di Luar Nikah, Gea Disuruh Pacarnya Telan 16 Butir Pil Aborsi, Janinnya Dibungkus Rok Abu-abu

"Karena hamil, saya suruh minum sebanyak-banyaknya biar gugur kandungannya. Ditelan 16 butir," ujar Syaifudin.

Editor: Tariden Turnip
Dok. Polres Jepara
Hamil di Luar Nikah, Gea Disuruh Pacarnya Telan 16 Butir Pil Aborsi, Janinnya Dibungkus Rok Abu-abu . Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menunjukkan para pelaku aborsi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (2/10/2019). 

Hamil di Luar Nikah, Gea Disuruh Pacarnya Telan 16 Butir Pil Aborsi, Janinnya Dibungkus Rok Abu-abu 

TRIBUN-MEDAN.com - Satreskrim Polres Jepara mengungkap kasus penemuan janin di tumpukan sampah di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/1/2019) pagi.

Dari hasil penyidikan, janin yang ditemukan berbalut rok abu-abu dibungkus plastik itu diketahui merupakan hasil hubungan gelap sepasang kekasih.

Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat yaitu Gea Nila Sari (21), M Syaifudin (23), dan Handi Warsono (35) warga Jepara.

"Ya tak sampai 24 jam kami amankan para pelaku dari hasil lidik," kata Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2019).

Arif menjelaskan, Gea yang merupakan seorang pedagang menggugurkan kandungan berusia enam bulan dengan menelan pil cytotec.

Selama ini Gea dan kekasihnya, Syaifudin sering berhubungan badan hingga akhirnya Gea hamil di luar nikah.

Karena malu kehamilan Gea akan diketahui keluarga, keduanya sepakat untuk melakukan aborsi.

Dari berbagai referensi, Syaifudin kemudian berupaya mengakses penjual gelap obat aborsi bernama Handi.

"Pil cytotec yang dibelinya dari pelaku Handi kemudian ditelan oleh Gea.

Gea kemudian kontraksi hingga janin keluar dalam keadaan tak bernyawa.

Gea dan Syaifudin kemudian membuang janin tersebut di sekitar Sungai Segawe.

Beberapa jam usai dibuang, mayatnya ditemukan oleh warga," ungkap Arif.

Atas perbuatannya, Gea dan Syaifudin dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.

Sedangkan Handi dikenai Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengakuan Syaifudin mengatakan, dia dan Gea tak menghendaki bayi hasil hubungan gelapnya lahir lantaran belum menikah.

Keduanya sudah berpacaran selama kurang lebih lima tahun.

"Kami belum menikah. Kami pun malu dan takut ketahuan oleh keluarga ataupun warga," ujarnya.

Syaifudin mengaku membeli pil cytotec seharga Rp 3 juta dari Handi yang dikenalnya melalui teman-temannya.

Gea, kata dia, kemudian menelan pil cytotec sebanyak 16 butir.

"Karena hamil, saya suruh minum sebanyak-banyaknya biar gugur kandungannya. Ditelan 16 butir," ujar Syaifudin.

Sementara Handi berujar telah berjualan obat penggugur kandungan sejak 10 bulan lalu.

Ia mengaku berdagang pil aborsi karena tergiur keuntungannya.

"Untungnya banyak, sudah 10 bulan berjualan.

Obat saya peroleh dari seseorang," ujar Hendi.

Sebelumnya diberitakan, janin bayi ditemukan di tumpukan sampah di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019) pagi.

Saat ditemukan, janin tersebut berbalut rok abu-abu SMA yang terbungkus plastik merah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Janin Dibungkus Rok Abu-abu Hasil Hubungan Gelap, Gea Telan 16 Butir Pil Aborsi
Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved