Hingga Batas Akhir NPHD Batal Ditandatangani, KPUD Karo: Pemilihan Bupati 2020 Terkendala sejak Awal

Gemar Tarigan ST, mengungkapkan seharusnya memang NPHD sudah ditandatangani hari ini.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan ST (tengah), bersama komisioner KPUD Karo menggelar setelah NPHD Batal dilakukan, di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Rabu (2/10/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019, tahapan awal untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Di dalam peraturan tersebut, tertera batas akhir penandatanganan antara KPU dan Pemerintah, harus dilakukan maksimal pada tanggal 1 Oktober 2019.

Namun, hingga batas akhir jadwal yang ditentukan antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, belum melakukan penandatanganan NPHD.

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan ST, mengungkapkan seharusnya memang NPHD sudah ditandatangani hari ini. Namun, dikarenakan beberapa kendala maka proses penandatanganan masih belum juga terlaksana.

Dengan belum dilaksanakannya penandatanganan pada batas akhir ini, dirinya merasa sedikit kecewa. Ia juga mengatakan, jika dengan adanya hal ini pelaksanaan pemilihan bupati tahun depan menjadi terkendala sejak awal.

"Rumus di KPU sementara kan belum ada perpanjangan, jadi kami anggap belum ada apa-apa di Karo tentang Pilkada. Kalau seperti ini, jelas terkendala. Kita juga enggak bisa menentukan langkah selanjutnya, karena tahap awal saja sudah terkendala," ujar Gemar, Rabu (2/10/2019).

Dirinya mengungkapkan, padahal batas waktu agenda tentang NPHD sudah disampaikan berulang kali. Bahkan, di setiap pertemuan mereka selalu mengingatkan Pemkab, khususnya bupati untuk memberikan atensinya untuk hari ini.

"Terhitung pertemuan kita dengan badan anggaran dan unsur lainnya sebanyak tujuh kali, setiap pertemuan juga sudah kita ingatkan. Tapi, sampai batas akhir kemarin kita belum bisa lakukan penandatanganan," katanya.

Perihal pengunduran penandatanganan, dirinya mengaku pihaknya belum dapat memastikannya. Karena mereka belum ada mendapatkan informasi resmi dari KPU RI, tentang aturan seperti itu.

"Sampai saat ini belum ada informasi, karena PKPU nomor 15 itu jelas, Batas akhir tanggal penandatanganan itu 1 Oktober, enggak ada komanya. Kita sudah komunikasi, memang mereka tidak siap untuk melakukan penandatanganan kemarin," ucapnya.

Dirinya mengungkapkan, saat ditanyakan ke pihak Pemkab, baik dari tim anggaran dan pihak terkait mengaku penandatanganan NPHD belum dapat dilaksanakan karena alat kelengkapan DPRD belum dibentuk. Seperti diketahui, kemarin para anggota DPRD Kabupaten Karo baru saja dilantik untuk periode 2019-2024. Jadi, Pemkab menyatakan menunggu susunan di DPRD terlebih dahulu.

"Kami kira enggak ada hubungannya sebenarnya. Padahal di paripurna P-APBD kemarin sudah ketok palu anggaran untuk Pilkada. Jadi yang sekarang itu tinggal penandatanganannya saja, pencairannya belakangan," katanya.

Gemar mengatakan, memang normatifnya setelah P-APBD selesai dilakukan evaluasi oleh gubernur, jika ada koreksi kembali dibahas oleh Pemkab dan legislatif. Namun, khusus untuk NPHD dirinya mengaku tidak ada koreksi dari pemerintah provinsi. Maka, sangat disesalkan bagian lain yang mendapatkan koreksi, menjadi berimbas kepada tidak terlaksananya penandatanganan NPHD.

"Mereka juga beralasan enggak bisa ditandatangani karena nomor evaluasi berkas P-APBD belum keluar. Tapi siang kemarin sudah turun, terus kenapa enggak bisa juga. Makanya mereka juga bilang enggak bisa, karena di DPRD belum devenitif susunannya," ungkapnya.

Gemar mengatakan, dengan batalnya penandatanganan NPHD hingga batas akhir kemarin, pihaknya belum bisa menentukan langkah ke depannya. Namun, dirinya mengaku akan mengirimkan surat kepada bupati untuk mempertanyakan kenapa penandatanganan NPHD belum bisa dilakukan.

(cr4/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved