Pimpinan KPK Terpilih Alexander Juga Bingung Revisi UU KPK, Sebut Pimpinan KPK Seolah Ada 10

Alexander Marwata ternyata juga menyimpan kebingungan terkait isi UU 30/2002 tentang KPK hasil revisi.

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.COM
Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). 

Berdasarkan revisi yang disahkan dalam sidang paripurna DPR, penyadapan kini harus melalui izin Dewan Pengawas.

Dalam pasal 12 ayat 1 UU KPK yang baru saja direvisi, penyadapan dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.

"Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas," bunyi pasal tersebut.

Adapun alur penyadapan diatur dalam pasal yang sama di ayat 2. Dalam melakukan penyadapan, penyidik melapor pada pimpinan KPK, lalu pimpinan mengajukan izin tertulis kepada Dewan Pengawas.

"Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," begitu bunyi ayat 2.

Selanjutnya dewan pengawas harus mengeluarkan izin paling lama 1 X 24 jam. Dewan pengawas berhak menolak permintaan izin penyadapan tersebut.

"Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak permintaan diajukan," demikian bunyi ayat 3.

Hasil penyadapan juga diatur dalam revisi UU KPK, pasal 12 C. Penyadapan harus dilakukan paling lama 6 bulan sejak izin tertulis diterima penyidik.

Penyadapan bisa diperpanjang satu kali dengan jangka waktu 6 bulan.

"Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama," begitu bunyi ayat 4.

Baca: Pria 28 Tahun Tergoda Pakaian Seksi, Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja, Ini Kronologi Lengkapnya

Berdasarkan aturan yang ada sekarang, penyidik juga juga wajib melaporkan penyadapan secara berkala kepada pimpinan KPK.

Apabila kasus telah rampung, hasil penyadapan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas.

"Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas. Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan."

Kewenangan Dewan Pengawas dalam memberikan izin penyadapan dipertegas dalam Revisi UU KPK pasal 37 b ayat 1 mengenai tugas Dewan Pengawas.

"Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan," begitu bunyi pasal tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved