Pimpinan KPK Terpilih Alexander Juga Bingung Revisi UU KPK, Sebut Pimpinan KPK Seolah Ada 10
Alexander Marwata ternyata juga menyimpan kebingungan terkait isi UU 30/2002 tentang KPK hasil revisi.
Editor:
Juang Naibaho
KOMPAS.COM
Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Sebelum revisi, penyadapan yang dilakukan KPK hanya diatur dalam satu pasal, yakni pasal 12 ayat 1.
"Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan." (Fitri Wulandari)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Masih Bingung dengan UU 30/2002 Hasil Revisi, Alexander Marwata Bilang Pimpinan KPK Seolah Ada 10
Berita Terkait