Surya Paloh Ungkap Hasil Pertemuan Presiden dengan Pimpinan Parpol, Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK

Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Editor: Juang Naibaho
DIAN MAHARANI
Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kanan) 

TRIBUN MEDAN.com - Polemik revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang telah disahkan, terus bergulir.

Kekinian, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh membeberkan tentang polemik revisi UU KPK yang memicu pergerakan mahasiswa dan gelombang demonstrasi besar-besaran dari sejumlah elemen masyarakat.

Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan dalam pertemuan antara Presiden Jokowi dengan pimpinan partai politik pendukungnya di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) lalu.

"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya Paloh saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Salah satu alasan tidak dikeluarkannya Perppu, yaitu UU KPK hasil revisi saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu? Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," ucap dia.

Presiden akan salah apabila menerbitkan Perppu di saat UU KPK hasil revisi tersebut sedang diuji materi di MK.

"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," ujar Surya.

Baca: Kisah Pilu Nur (14) Sudah Dirudapaksa Ayah Tiri, Malah Diusir Ibu Kandungnya karena Dituduh Pelakor

Baca: Dikabarkan Hilang, Pelajar Seka Wajah dengan Bendera Merah Putih Kini Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Polemik Perppu

Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil hingga mahasiswa.

Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.

Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK.

Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019) atau sehari setelah terjadi aksi demontrasi besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved