TRIBUNWIKI

Ayo Membaca. . Ini Dua Perpustakaan Umum Negeri di Kota Medan

Di Kota Medan terdapat dua perpustakaan, yaitu perpustakan yang dikelola oleh pihak Pemerintahan Kota Medan dan satu lagi dikelola Pemprovsu.

Tribun Medan/Aqmarul Akhyar
Gedung Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso Nomor 45 K Sei Mati, A U R, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, Kamis (3/10/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata Perpusatakaan diartikan merupakan tempat, gedung atau ruang yang disediakan untuk pemeliharaan dan penggunaan koleksi buku dan sebagainya. Oleh karena itu, wajar saja perpustakaan banyak dikujungi oleh pelajar, mahasiswa serta masyarakat umum lainnya.

Di Kota Medan terdapat dua perpustakaan, yaitu perpustakan yang dikelola oleh pihak Pemerintahan Kota Medan dan satu lagi pihak Pemerintahan Sumatera Utara (Pemrprovsu).

Perpustakaan yang dikelola Pemko Medan yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemko Medan dan Perpustakaan yang dikelola Pemprovsu ialah Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Utara .

Simak dua perpustakan berikut ini.

1. Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Utara

Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Utara ini biasa disebut dengan sebutak Perpustakaan daerah (Pusda) di kalangan mahasiswa dan pelajar Medan. Perpustakaan ini terletak di Jalan Brigjen Katamso Nomor 45 K Sei Mati, A U R, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

Sejarahnya awalnya Pusda atau Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara mendirikan Perpustakaan Negara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan RI No.09103 / S / 1956 tanggal 23 Mei 1956.

Negara berubah menjadi Perpustakaan wilayah melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 0199/0/1978. Pada saat ini Kepala Perpustakaan Wilayah dijabat oleh pejabat eselon IV / A.

Melalui Keppres Nomor 50 tahun 1997 tanggal 29 Desember 1997dan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI nomor 44 Tahun 1998 tanggal 23 Juli 1998 kembali diubahmenjadi Perpustakaan Daerah sampai pada diberlakukannya Otonomi Daerah.

Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah, Lembaga Perpustakaan dan Arsip Daerah yang ditunjuk Badan Perpustakaan, ArsipDaerah Provinsi Sumatera UtaraberdasarkanPeraturan Daerah Nomor 4 tahun2001 tanggal 31 Juli 2001.

Setelah diberlakukannya Perda Nomor 8 tahun 2008membuka perpustakaan dan Arsip dengan buku bantuan filosofis disebutkan pengikut dengan melakukan. Badan Pengelola, demikian Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD-SU) dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2016 Tanggal 27 Desember 2016 Badan Perpustakaan,

Perpustakan Kota Medan ini beropersional dari hari Senin sampai hari Minggu. Untuk hari Senin sampai hari Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu sampai Minggu dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya, untuk mendaftar menjadi anggota Perpustakaan Daerah Sumut agar bisa meminjam buku di Perpus daerah. Persyatannya bagi mahasiswa dan pelajar hanya cukup membawa kartu tanda mahasiswa dan ppelajar.

Sementara untuk umum, hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nah, kalau untuk umum diluar pelajar dan mahasiswa hanya berlaku KTP regional Provinsi Sunatera Utara. Kalau KTP luar daerah maka tidak berlaku untuk mendaftar sebagai anggota perpustakaan daerah Sumut.

Kemudian, di Perpustakaan ini para pengunjung juga dapat menikmati fasilitas internetan secara gratis, musalah dan toilet serta disediakan loker tempat penyimpanan barang. Lalu, untuk lantai satu perpustakaan ini terdapat buku untuk anak dan refrensi.

Selanjutnya untuk di lantai dua di perpustakaan ini terdapat buku fiksi. Sementara untuk lantai tiga terdapat buku-buku pengetahuan umum.

Untuk perpustakaan ini juga bagi pengujung yang mengendarai sepeda motor dan mobil jangan takut untuk perkirannya. Karena area parkiran perpustakaan ini sangat luas serta ada dua Satpam yang menjaga kendaraan dan mengarahkan kendaraan anda parkir.

2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemko Medan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemko Medan ini berada di Jalan Iskandar Muda No.270, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan.

Perpustakaan ini berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Kotamadya Medan No. 839/1972 tanggal 27 Desember 1972 tentang mendirikan Pusat Perpustakaan Umum Kotamadya Medan

Dalam hal ini juga Perpustakaan Pemko Medan memiliki tugas pokok yaitu Sesuai dengan Peraturan Walikota Medan No. 49 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kaantor Perpustakaan Kota Medan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemko Medan ini berada di Jalan Iskandar Muda No.270, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (3/10/2019).
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemko Medan ini berada di Jalan Iskandar Muda No.270, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (3/10/2019). (Tribun Medan/Aqmarul Akhyar)

Tugas Pokok Kantor Perpustakaan Kota Medan adalah Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintah daerah di bidang Perpustakaan. Sedangkan Fungsinya ialah Perumusan kebijakan teknis dibidang perpustakaan Pemberian dukungan atas penyelenggara pemerintah daerah dibidang perpustakaan Pembinaan dan pelaksaan tugas dibidang perpustakaan dan pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan funsinya

Selanjutnya Perpustakaan ini juga memiliki Golongan Sistem dan Prosedur Kerja, seperti, Sistem kerja Kantor Perpustakaan Kota Medan adalah melaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang perpustakaan melalui pembinaan perpustakaan dan pelayanan publik, Memberikan layanan secara gratis kepada masyarakat, Meningkatkan sarana dan prasarana perpustakaan, Menyediakan koleksi bahan pustaka perpustakaan, Memberikan informasi melalui publikasi kepada masyarakat,

Kemudian, memberikan layanan kepada masyarakat dan sekolah – sekolah dipinggiran kota Medan melalui unit mobil perpustakaan keliling, Memberikan layanan terpadu bagi perpustakaan sekolah
Memberikan pembinaan dan koordinasi kepada perpustakaanperpustakaan yang berada di kota medan, Memberikan stimulan untuk mendorong perkembangan perpustakaan di masyarakat, Memberikan permasyarakatan minat baca di masyarakat.

Dalam hal ini juga pengunjung Kantor Perpustakaan Kota Medan adalah seluruh masyarakat baik yang bertempat tinggal di Kota Medan maupun yang diluar Kota Medan.

Baik itu Anak–anak, Pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD), Pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP),Pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Mahasiswa
Umum ( Masyarakat).

Selanjutnya yang menjadi anggota Kantor Perpustakaan Kota Medan harus memenuhi syarat, seperti bertempat tinggal dan memilki KTP Kota Medan, lalu mengisi Formulir pendaftaran yang di ketahui oleh Kepala tempat tinggal, sekolah/fakultas, dan tempat bekerja. Mematuhi peraturan yang berlaku di Kantor Perpustakaan Kota Medan harus membawa foto 2 X 3 cm sebanyak 3 lembar
Biaya pendaftaran gratis.

Untuk jam operasional Perpustakaan ini, pada haro Senin–Kamis, pukul 07.30 – 18.00 WIB, untuk hari Jum’at pukul 07.30 – 17.30 WIB. Sementara, untuk hari Sabtu 07.30 - 13.00 WIB

Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Medan No.041/2529 K/2002 tentang peningkatan pelayanan minat baca bagi anggota perpustakaan umum pada Kantor Perpustakaan Umum Kota Medan bahwa kartu anggota di Kantor Perpustakaan Kota Medan di berikan secara gratis sehingga setiap orang yang bertempat tinggal dan memiliki KTP Kota Medan dapat menjadi anggota perpustakaan tanpa biaya atau gratis.

Layanan perpustakaan yang diberikan adalah layanan terbuka atau Open Acces sehingga pengunjung baik anggota maupun yang non-anggota dapat mencari, memilih dan membaca buku yang diperlukannya sendiri.

Narasumber:

- Yolanda Pegawai bagian Informasi Perpustakaan Daerah Provinsi Sumater Utara

- Layanan Informasih Perpustakaan Pemko Medan

(cr22/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved