Viral Medsos

Viral Postingan Slip Gaji Bupati Banjarnegara, Besarannya Cuma 5,9 Juta, Ini Kisah di Baliknya

Viral Postingan Slip Gaji Bupati Banjarnegara, Besarannya Cuma 5,9 Juta, Ini Kisah di Baliknya

KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Viral Postingan Slip Gaji Bupati Banjarnegara, Besarannya Cuma 5,9 Juta, Ini Kisah di Baliknya. Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN) 

Viral Postingan Slip Gaji Bupati Banjarnegara, Besarannya Cuma 5,9 Juta, Ini Kisah di Baliknya

Namun yang diterima sebanyak Rp 5.961.200, karena dipotong zakat lewat BAZ sebanyak Rp 152.900. Foto tersebut diunggah pada Kamis (2/10/2019).

TRIBUN-MEDAN.com - Akun resmi Instagram Kabupaten Banjarnegara @kabupatenbanjarnegara mengunggah foto slip gaji Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.

Dalam unggahan tersebut terlihat amplop coklat yang bertuliskan nama Budhi Sarwono dengan jabatan sebagai bupati.

Sedangkan pada bagian bawah nama, tertulis "Gaji Bulan Oktober 2019".

Pada slip tertulis, besaran gaji bersih Bupati Budhi Sarwono sesuai draf sebanyak Rp 6.114.100.

 

Namun yang diterima sebanyak Rp 5.961.200, karena dipotong zakat lewat BAZ sebanyak Rp 152.900.

Foto tersebut diunggah pada Kamis (2/10/2019).

Kasi Pengelolaan Informasi Dinas Kominfo Banjarnegara Khadir mengatakan pihaknya mengunggah foto tersebut agar masyarakat tahu besaran gaji bupati.

Menurutnya, gaji bupati adalah salah satu informasi publik yang bisa diakses masyarakat luas.

"Iya benar kami yang mengunggah slip gaji bupati bulan Oktober. Terkait slip gaji itu kami diberitahu langsung oleh bupati," kata Khadir melalui sambungan telepon, Kamis (3/10/2019).

Khadir, mengatakan gaji yang diterima bupati terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

"Jumlah tersebut sudah termasuk tunjangan," kata Khadir ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (3/10/2019).

Ia merinci, gaji pokok yang diterima bupati sebesar Rp 2,1 juta, kemudian ditambah tunjangan istri sebesar 10 persen serta tunjangan anak sebesar 2 persen.

Gaji tersebut juga termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan beras.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved