Pecatan TNI Bikin Keributan dan Fitnah di Rumah Guru SD Nur Ainun
Pelaku yang sempat membuat heboh warga Desa Sambirejo Kecamatan Binjai ini, kini ditahan di Lapas
Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Seorang pria yang mengaku sebagai prajurit TNI, Muhammad Hamdani membuat keributan dan dugaan fitnah di rumah seorang guru SD, Nur Ainun (45).
Pelaku yang sempat membuat heboh warga Desa Sambirejo Kecamatan Binjai ini, kini ditahan di Lapas, Senin (7/10/2019).
Hamdani belakangan diketahui sudah dipecat dari prajurit TNI Korem 022/PT saat berpangkat Serka.
Dia terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan putusan Pengadilan Militer Medan kurungan 1 tahun penjara.
Keonaran Hamdani bermulanya saat hendak menggerebek rumah Nur dengan tuduhan adanya perbuatan asusila, hubungan mesum.
Hamdani yang mengaku-aku TNI mengajak Kadus IV Desa Sambirejo, Jefri untuk melakukan penggerebekan rumah Nur.
Hamdani bermodus sudah berkoordinasi dengan personel Unit PPA Polres Binjai dalam operasi penggerebekan Nur Ainun.
Alhasil, Jefri pun mau penuhi ajakan Hamdani untuk menggerebek rumah guru yang berdinas di SD Kabupaten Langkat.
Saat di depan rumah Nur Ainun kondisi pada malam hari sudah gelap, bahkan lampu rumah itu sudah tak menyala lagi.
Kendati demikian, Hamdani tetap memaksa masuk dengan mendobrak pintu rumah Nur Ainun.
Kadus Jefri sempat menolaknya lantaran merasa ada yang janggal. Kadus kemudian meminta agar Hamdani mendapat pendampingan dari Bhabinkamtibmas agar menghindari keributan.
"Saya kan jaga warga lainnya juga. Jadi, Saya bilang sama Hamdani agar didampingi Babinkamtibmas.
Dia menahan saya gak bolehi.
Malah Hamdani menyuruh saya untuk memanggil warga lain," kata Jefri.
"Kondisinya sudah larut malam itu.
Buk Nur Ainun sempat tidak membuka pintu, karena memang sudah larut.
Akhirnya saya memanggil kakaknya, barulah pintu itu dibuka," tambah Jefri.
Usai pintu dibuka, antara Hamdani dan Nur Ainun terjadi adu mulut sehingga terdengar dengan warga lainnya.
Hamdani bahkan memaksa agar Nur Ainun dibawa ke kantor polisi.
"Hamdani mau buktikan perselingkuhan Buk Mur Ainun.
Ternyata dia bohong. Karena pas dia ngomong sama Bu Nur Ainun karena perbuatan tidak menyenangkan melalui SMS," ujar Jefri.
Ainun terus menolak dan membela diri.
Sampai-sampai Hamdani menyuruh rekan-rekannya melakukan pemeriksaan ke seluruh ruangan hingga kamar Ainun.
Namun, Jefri selaku Kadus tak dibolehkan ikut mendampingi penggeledahan, sehingga merasa ada kejanggalan.
"Dia melarang yang lain melakukan penggeledahan.
Hanya rekan-rekannya saja yang menggeledah.
Hamdani minta kami tiga (termasuk Kadus dari Dusun IV dan Dusun IV B, Desa Sambirejo) untuk memeriksa rekan-rekannya apakah membawa barang berbahaya atau narkotika.
Kami memang memeriksanya dan tidak menemukan apa-apa," ungkap Jefri.
Karena tidak ditemukan barang berbahaya atau narkotika, Hamdani langsung menyuruh rekan-rekannya untuk masuk ke dalam rumah Ainun melakukan penggeledahan. Pemeriksaan pertama tidak ada narkotika.
"Awalnya yang pertama tidak ada apa-apa,tidak ada dugaan narkotika.
Tapi pada waktu memeriksa yang kedua kalinya tiba-tiba ada barang yang diduga narkoba dan peralatannya," ujar dia.
Menyikapi kasus ini, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting membenarkan adanya penggerebekan di rumah Nur Ainun.
Katanya, peristiwa penggerebekan memang ada, namun melibatkan oknum TNI.
"Proses penggerebekan diduga rekayasa dan untuk jelasnya coba klarifikasi ke Subdenpom Binjai.
Awalnya mau gerebek kumpul kebo.
Tapi karena saat digerebek, enggak ada lelaki.
Kemudian masuk planning kedua jebak narkoba.
Tapi jebakannya ketahuan.
Si penggerebek jadi tersangka.
Diproses di Subdenpom," katanya melalui layanan pesan singkat WhatsApp
Menanggapi hal ini, Komandan Subdenpom 1/5-2, Kapten Agus Setiawan menjelaskan, Serka Muhammad Hamdani sudah dipecat.
Oleh Polres Binjai, Serka Muhammad Hamdani kemudian diserahkan ke Subdenpom guna penyidikan lebih lanjut.
"Sudah dipecat anak itu, tapi belum menjalani hukuman. DPO namanya, kasus penipuan," kata Agus.
Mantan Komandan Satuan Penyelidikan POM Sena Medan ini menambahkan, penggerebekan yang dilakukan Serka Muhammad Hamdani bermotif diduga masalah keluarga.
Dengan tegas, dinyatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan Hamdani statusnya ilegal, mengingat yang bersangkutan bukan lagi prajurit TNI sejak September 2018 lalu dan status DPO ditetapkan sejak Januari 2019.
"Tanpa hak dia melakukan penggerebekan.
Penggeledahan itu harus ada surat perintah. Dia bukan aparat, enggak ada hak jadinya, ilegal itu," jelas Agus.
Agus juga membenarkan bahwa Nur Ainun yang tak senang atas perbuatan Hamdani telah melaporkan ke Subdenpom Binjai.
Dalam laporan, Hamdani disebut dalang yang merekayasa penggerebekan ilegal.
"Kurang lebih dia yang merencanakan, penggeledahan dan penggerebekan itu sudah dikondisikan.
Saya lihat WA (WhatsApp) hpnya, dia mengondisikan. Hamdani sudah diserahkan ke Odmil dan ditahan di Lapas karena sudah sipil," pungkasnya.
(dyk/tribun-medan.com)