KPU Medan Bahas Syarat Calon Paslon Perseorangan Akhir Oktober

Seluruh bukti dukungan kepada paslon perseorangan bakal diverifikasi secara menyeluruh. Tidak lagi menggunakan penarikan sampel.

TRIBUN-MEDAN/ FATAH BAGIND GORBY
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Nana Miranti 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti mengatakan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Agenda tersebut, kata Nana guna membahas penentuan jumlah minimun dukungan persyaratan dan sebaran paslon perseorangan pada 26 Oktober mendatang.

 "Ini masih persiapan awal, rencana kita akan lakukan sebelum tanggal 26 Oktober," katanya, Jumat (11/10/2019).

Nana menjelaskan hingga saat ini KPU dalam menentukan syarat perseorangan masih menggunakan UU No.10 Tahun 2016 pasal 41.

Pada pasal tersebut, kata Nana, khususnya di poin D menyebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, maka calon perseorangan harus didukung paling sedikit 6,5 persen dari DPT.

Menurut Nana pihaknya akan melakukan pengumuman syarat calon perseorangan, sebulan kemudian, yakni 25 November 2019 mendatang berdasarkan PKPU No.15 tahun 2019.

Sementara itu Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan dukungan bagi paslon perseorangan bakal diverifikasi secara menyeluruh, tidak menggunakan metode sampel seperti Pilkada sebelumnya.

"Rencananya memang begitu, seluruh (bukti) dukungan kepada paslon perseorangan bakal diverifikasi secara menyeluruh. Tentu akan memakan waktu lebih banyak dan akan melibatkan PPS. Hanya saja aturan itu masih berupa draft, tunggu resmi PKPU nya diterbitkan," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah disusun, Agus mengatakan, jumlah minimal dan sebaran dukungan untuk paslon perseorangan di Pilkada Medan akan diumumkan dalam waktu dekat ini.

"Informasinya dalam waktu dekat akan ada perubahan PKPU tentang tahapan dan tentang pencalonan khususnya pengaturan calon perseorangan. Jika sudah terbit kita akan sesuaikan," pungkasnya. (gov/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved