Daftar 8 Orang Dipolisikan Termasuk Hanum Rais, Jonru Ginting, Jerinx SID Postingan terkait Wiranto

Daftar 8 Orang Dipolisikan Termasuk Hanum Rais, Jonru Ginting, Jerinx SID Postingan terkait Wiranto

Editor: Salomo Tarigan
Capture Twitter
Daftar 8 Orang Dipolisikan Termasuk Hanum Rais, Jonru Ginting, Jerinx SID Postingan terkait Wiranto 

Daftar 8 Orang Dipolisikan Termasuk Hanum Rais, Jonru Ginting, Jerinx SID Postingan terkait Wiranto

TRIBUN-MEDAN.com - Daftar 8 Orang Dipolisikan Termasuk Hanum Rais, Jonru Ginting, Jerinx SID Postingan terkait Wiranto.

//

Sejumlah orang dilaporkan ke kepolisian setelah insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, yang terjadi pada Kamis (10/11/2019) lalu.

Baca: Kisah Pilu, Ibu Pukul Anak hingga Cedera Otak, Gak Disangka Sang Bocah Meninggal di Rumah Sakit

Bukan dilaporkan karena terlibat dalam penusukan, tapi karena mereka dianggap membuat status media sosial dengan kalimat yang tak pantas.

Baca: Jadwal Siaran Langsung Brasil vs Nigeria dan Argentina vs Ekuador Minggu (13/10/2019) Hari Ini

Baca: JARANG DIKETAHUI Efek Samping Minuman Energi, Risiko Tekanan Darah Tinggi, Kejang-kejang

Bukan hanya dari kalangan sipil, beberapa anggota militer turut mendapatkan sanksi karena unggahan istrinya yang mengomentari penusukan Wiranto dibagikan di media sosial.

Baca: Hasil Italia vs Yunani, Spanyol Imbang Lawan Norwegia, Hasil Lengkap Hasil Kualifikasi Euro 2020

Berikut daftar mereka yang dilaporkan ke polisi karena cuitannya soal Wiranto:

1. Jerinx SID

Jerinx SID
Jerinx SID (Instagram/jrxsid)

Personel grup band Superman is Dead (SID), Jerinx, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2019).

Pemilik nama lahir I Gede Ari Astina ini dilaporkan dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Baca: Hasil Italia vs Yunani, Spanyol Imbang Lawan Norwegia, Hasil Lengkap Hasil Kualifikasi Euro 2020

Pelapornya bernama Jalaludin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tak menjelaskan secara detil unggahan Jerinx yang dipermasalahkan.

Drummer SID ini sempat mengunggah sebuah twit yang berbunyi seperti berikut:

"Kalau niatnya memang membunuh kenapa pisaunya kecil ya," tulis @jrx_sid, akun pribadi Jerinx.

Setelah ramainya kabar laporan ini, Jerinx mengunggah sebuah konten di akun Instagramnya mengenai kriminal dan penjara yang merupakan kutipan dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie.

"Penjara itu hanya untuk kriminal, bukan untuk orang berpandangan lain," demikian bunyi unggahan Jerinx.

"Lekas sembuh bro. Doakan agar lekas sembuh supaya blio bisa mempertanggungjawabkan apapun dosa politiknya nanti," tulis Jerinx melalui akun Instagramnya @jrxsid.

Tak hanya itu, Jerinx juga sempat mengunggah sebuah foto yang tengah bersama dengan Wiranto di Instagram
Tak hanya itu, Jerinx juga sempat mengunggah sebuah foto yang tengah bersama dengan Wiranto di Instagram (Twitter/ @jrxsid)
Jerinx dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Hanum Rais
Putri Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais.
Putri Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais. (Instagram/hanumrais)

Setelah peristiwa penusukan Wiranto, putri Amien Rais, Hanum Rais, juga mengunggah sebuah cuitan di akun Twitter-nya. 

"Setingan agar dana deradikalisasi terus mengucur.

Dia caper. Krn tdk bakal dipakai lg. Play victim.

Mudah dibaca sbg plot.

 Diatas berbagai opini yg beredar terkait berita hits siang ini.

Tdk banyak yg benar2 serius kenanggapi.

Mgkn krn terlalu banyak hoax-framing yg selama ini terjadi," demikian cuitan Hanum yang dimaksud.

Hanum Salsabiela Rais diduga telah mencuit hal negatif di akun Twitternya @hanumrais, terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto yang terjadi di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019).
Hanum Salsabiela Rais diduga telah mencuit hal negatif di akun Twitternya @hanumrais, terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto yang terjadi di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019). (Twitter @hanumrais)

Hanum dilaporkan dengan nomor laporan sama dengan pelaporan Jerinx, yaitu LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar unggahan dilampirkan dalam pelaporan ini.

Hanum dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3. Jonru Ginting

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017)
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017) ((ANTARA FOTO/RENO ESNIR))

Penulis Jonru Ginting juga masuk daftar mereka yang dilaporkan atas unggahannya mengenai kasus penusukan Wiranto.

Masih dengan pelapor yang sama yaitu Jalaludin, Jonru dilaporkan dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Ia dilaporkan atas tulisan yang diunggahnya di akun Facebook.

Sebelumnya, pada 2017, pemilik nama asli Jon Riah Ukur Ginting ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.

Saat itu, Jonru dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4. Bhagavad Samabhada

Bhagavad Samabhada juga dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus penusukan Wiranto ini.

Pelapornya masih sama, Jalaludin, dengan nomor laporan yang sama, LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Bhavagad merupakan seorang aktivis dan jurnalis dengan akun Twitter @fullmoonfolks.

Dia dianggap menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian kepada orang lain melalui media sosial.

Pasal yang dilaporkan sama dengan Hanum, Jerinx SID, dan Jonru Ginting.

5. Gilang Kazuya Shimura

Unggahan Gilang di media sosial Facebook berakhir dengan pelaporan ke pihak kepolisian.

Gilang masuk dalam daftar lima orang yang dilaporkan Jalaludin dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pengacara Jalaludin, Muannas Alaidid mengatakan, kelimanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian lewat media sosial.

Baca: Ibu Pukuli Kepala Belakang Putrinya, Dokter Temukan Penyebab Kematian lantaran Otak Memar

"(Pemilik) akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto," kata Muannas, Jumat (11/10/2019).

Muannas berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dan memproses akun-akun ini.

6. Kolonel HS

Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI)

Personel TNI Angkatan Darat, Kolonel HS menerima sanksi atas unggahan konten negatif istrinya, IPDL terkait kasus penikaman Wiranto, Kamis (10/10/2019) lalu.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menandatangani proses administrasi hukuman terhadap HS.

HS dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pencopotan prajurit TNI ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.

Selain itu, HS ditahan selama 14 hari. Unggahan IPDL dianggap tak pantas, apalagi statusnya sebagai istri seorang prajurit TNI.

Diberitakan sebelumnya, unggahan IPDL juga akan dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

7. Sersan Z

Sersan Z juga mendapatkan sanksi karena unggahan istrinya, LZ, yang dinilai tak pantas terkait  penusukan Wiranto.

Sersan Z dicopot dari jabatannya dan penahanan selama 14 hari.

Pemberian hukuman ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.

8. Peltu YNS

Istri anggota POMAU berulah dengan membuat pernyataan bukanb pada tempatnay di media sosial, dampaknya kini sang suami terancam dipecat dan penanganan hukum menantinya di kepolisian.
Istri anggota POMAU berulah dengan membuat pernyataan bukanb pada tempatnay di media sosial, dampaknya kini sang suami terancam dipecat dan penanganan hukum menantinya di kepolisian. (Instagram)

Peltu YNS dicopot dari jabatannya sebagai anggota Satuan Polisi Militer AU (Satpomau) Lanud Muljono, Surabaya, Jawa Timur.

Baca: Yusril Izha Mahendra Angkat Bicara Kondisi Wiranto, Peringatan bagi Pejabat,Kabar 2 Terduga Teroris

Pencopotan ini dilakukan lantaran istri YNS, FS, dinilai menyebarkan opini negatif, fitnah, dan konten tak sopan di media sosial terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Menurut Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris menjelaskan, sebagai anggota keluarga prajurit TNI, seharusnya bersikap netral.

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral," kata Yuris, Sabtu (12/10/2019).

"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," lanjut dia.

Peltu YNS dicopot dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau.

Peltu YNS melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sang istri pun dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

FS dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. 

(*)

Baca: Jadwal Siaran Langsung Brasil vs Nigeria dan Argentina vs Ekuador Minggu (13/10/2019) Hari Ini

Baca: Hasil Italia vs Yunani, Spanyol Imbang Lawan Norwegia, Hasil Lengkap Hasil Kualifikasi Euro 2020

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Daftar 8 Orang Dipolisikan Termasuk Hanum Rais, Jonru Ginting, Jerinx SID Postingan terkait Wiranto

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved