Ramadhan Pohan Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta

Sumanggar mengatakan, Ramadhan Pohan cukup kooperatif. Pasalnya, dia datang tak lama setelah tim jaksa Penuntut Umum melayangkan surat pemanggilan.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Terdakwa Ramadhan Pohan (tengah) mendapat kawalan penasihat hukumnya dari hadangan pendemo saat berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/1/2017). Agenda sidang pembacaan eksepsi, terdakwa Ramadhan Pohan disidang terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp15,3 miliar. TRIBUN MEDAN 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya menjebloskan mantan calon Wali Kota Medan yang menjadi terpidana kasus penipuan, Ramadhan Pohan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menghukum mantan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat itu dengan 3 tahun penjara.

"Terpidana kami eksekusi pada hari Jumat (12/10/2019) lalu sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (14/10/2019).

Sumanggar menjelaskan Ramadhan Pohan dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP. Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dihukum 3 tahun penjara.

Sumanggar mengatakan, Ramadhan Pohan cukup kooperatif. Pasalnya, dia datang tak lama setelah tim jaksa Penuntut Umum melayangkan surat pemanggilan.

"Terpidana kooperatif memenuhi panggilan dan langsung kita eksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan," tuturnya.

Sedangkan terpidana lainnya dalam kasus ini, yakni Linda Savita Hora Panjaitan yang merupakan bendahara Ramadhan Pohan dalam tim sukses Pilkada Medan kemarin belum memenuhi panggilan eksekusi.

"Sudah kita layangkan, tapi belum datang dia. Kita tunggu. Bila beberapa kali panggilan dia mangkir kita akan jemput paksa," tukas Sumanggar.

Hukuman 3 tahun penjara yang harus dijalani Ramadhan Pohan merupakan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sementara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.

Savita Linda belum memenuhi panggilan JPU

“Untuk bendahara Linda kita sudah panggil, kita tunggu, belum datang dia. Kalau nanti beberapa pemanggilan (dia mangkir) baru kita jemput paksa,” tegas Sumanggar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta. (mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved