Soal Uang Pemprov Sumut yang Dicuri Rp 1,6 Miliar, Kepala Inspektorat Sebut Harus Kembali Utuh

"Proses hukum pidana sedang berjalan. Keterlibatan semua pihak tergantung dengan perbuatannya," kata dia.

Penulis: Satia |
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Gelar kasus pencurian uang milik Pemprov Sumut Rp 1,6 miliar di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Selasa (1/10/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Inspektorat, Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun mengatakan, uang senilai Rp 1.6 miliar milik pemerintah yang hilang di pelataran parkir Kantor Gubernur harus dikembalikan dengan utuh. Akan tetapi, dirinya tidak menjelaskan siapa saja yang dikenakan sanksi untuk mengembalikan uang tersebut. Sebab, jika uang tidak dikembalikan dengan utuh akan menyebabkan kerugian negara.

"Uang tersebut harus kembali dengan utuh, karena itu merugikan negara. Siapa menanggung berapa ?, siapa yang bertanggungjawab berapa ? Itu nanti pengambilan keputusan dan majelis tuntutan ganti rugi (TGR)," kata Lasro, melalui sambungan telepon genggam, Senin (14/10/2019).

Kemudian, kata dia pihak terkait seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus bertanggungjawab jawab dalam pengembalian uang. Karena, uang miliaran rupiah itu belum diterima oleh 117 Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Pihak terkait harus bertanggungjawab, karena uang itukan hilang. Dan belum dipertanggungjawabkan kepada penerima," ujarnya. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kata dia sudah siap. Selanjutnya, tinggal menunggu penandatangan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Setelah itu, pihaknya akan mendapatkan perintah Edy Rahmayadi siapa saja yang diminta untuk mengembalikan uang dengan utuh.

"LHP lagi proses ditandatangani oleh gubernur, nanti salah satu hal penting pertanggungjawaban yaitu pengembalian uang," ucapnya.

Ia mengatakan, uang tersebut harus dikembalikan dengan segeranya. Lalu, ia tidak menjelaskan apakah pegawai yang bertanggung jawab dapat mencicil pengembalian uangnya. Diketahui, kedua pegawai ini yang melakukan penarikan tunai melalui Bank Sumut senilai Rp 1.6 miliar. Akan tetapi, uang tersebut hilang ketika, kedua pegawai tersebut meninggalkannya di dalam mobil, pelataran parkir kantor gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan.

Kepala Biro Hukum, Provinsi Sumatera Utara, Andi Faisal menyatakan, saat ini tengah melakukan pembahasan mengenai sanksi apa yang layak diberikan kepada dua orang pegawai Pemprov Sumut.

Adapun kedua pegawai yang ditugaskan untuk mengambil uang dari Bank Sumut, yaitu pegawai TAPD Muhammad Aldi Budianto dan honorer Indrawan Ginting. Sejauh ini, pihaknya masih membahas pemberian sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

"Proses hukum pidana sedang berjalan. Keterlibatan semua pihak tergantung dengan perbuatannya," kata dia.

Kata dia, pihak kepolisian juga masih melakukan sidik terhadap empat tersangka yang berhasil diamankan. Demikian juga dengan Inspektorat Sumut juga terus melakukan pemeriksaan internal untuk pemberian sanksi kepada dua pegawai tersebut.

"Penyidik sedang melakukan proses sidik. Demikian pula dengan Inspektur Provsu, mereka sedang melakukan proses pemeriksaan internal," ucapnya.

Akan tetapi, dirinya tidak menjelaskan apakah kedua pegawai yang melakukan penarikan akan menggantikan uang tersebut. Sampai dengan saat ini, kata dia pemerintah telah menonaktifkan beberapa pejabat untuk melancarkan proses pemeriksaan.

"Semua yg diduga terlibat dibebas tugaskan sementara dari jabatannya," ujarnya.

Kemudian, setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan, akan diserahkan kepada Gubernur Edy Rahmayadi. Dan kemudian, Edy Rahmayadi yang akan menentukan hukuman apa yang layak diberikan kepada para pegawai terkait hilangnya uang miliaran rupiah tersebut.

"Laporan hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada gubernur untuk menentukan hukuman apa yang diterima oleh mereka," ujarnya.

(cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved