Walikota Hefriansyah Dinilai Sewenang-wenang Copot Sekda Budi Utari Siregar

KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi yang bersifat wajib ditindaklanjuti Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor.

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan / Tommy
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah saat ditemui usai rapat di Gedung DPRD Siantar, Rabu (24/7/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat rekomendasi yang bersifat wajib ditindaklanjuti Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor.

KASN merekomendasikan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pencopotan Budi Utari Siregar dari jabatan Sekretaris Daerah.

KASN memerintahkan Walikota Hefriansyah agar Budi Utari Siregar dikembalikan ke jabatan Sekda.

Asisten KASN Bidang Komunikasi dan Advokasi Nurhasni mengungkapkan pencopotan Budi Utari Siregar tidak sesuai dengan prosedur. Ia mengatakan prosedur pemecatan yang dilakukan Hefriansyah berbentuk cacat hukum.

"Prosedurnya dalam UU 30 walau substansinya benar, tapi prosedur cacat, sehingga harus dibatalkan. Ada tiga hal komponen yang tidak dipenuhi. Lebih detil mengetahui tiga komponen itu penyidik. Kalau memang Walikota menemukan temuan baru bisa disampaikan ke KASN,"katanya via seluler, Rabu (16/10/2019).

Ia mengatakan memang Hefriansyah melaporkan Budi Utari Siregar ke Inspektorat. Namun, ada prosedur yang kurang tepat.

"Memang kemarin itu menemukan prosedur yang tidak sesuai. Ada prosedur yang kurang. Tim menilai ada yang kurang sesuai. Kalau seandainya betul lakukan proses yang benar. Terbitkan SK yang baru. Kalau memang menilai ada kesalahan Budi, dipanggil dan diminta klarifikasi,"katanya.

Nurhasni berharap Walikota Hefriansyah jangan sewenang-wenang mencopot Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi, pencopotan tidak sesuai dengan bukti.

"Ini kan rekom bersifat wajib ditindaklanjuti. Ada temuan pelanggaran atas pencopotan itu. Kami berharap walikota melakukan prosedur dengan benar. Supaya tidak dinilai sewenang-wenang terhadap ASN,"tegasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainal Siahaan tidak ingin menanggapi tentang pengembalian Budi Siregar ke jabatan Sekda. Ia beralasan belum menerima surat dari KASN.

"Belum ada aku terima surat itu. Jadi, aku gak tahu,"katanya.

Senada dengan itu juga, Asisten I Pemerintahan Leonardo Simanjuntak tidak berani menanggapi tentang surat rekomendasi KASN. Ia mengarahkan untuk ke Asisten III Pemko Siantar. Namun, ia mengakui ada surat rekom dari KASN untuk mengembalikan Budi Siregar sebagai pimpinan ASN.

"Gak berani aku nanggapi itu. Itu pun bukan bidangku. Ke Asisten III saja,"katanya.

Seperti diketahui, Walikota Hefriansyah mencopot Budi Utari Siregar tanggal 24 September 2019. Hefriansyah menuding Budi Utari Siregar telah melakukan penyalahgunaan jabatan.

Hefriansyah memberikan mandat Pelaksanaharian Seksa ke Kusdianto yang juga Kadis Pariwisata Kota Pematangsiantar.

Sebelum mencopot Budi Siregar, Hefriansyah juga sempat melaporkan Budi Siregar ke Inspektorat Sumut. Hingga akhirnya, pencopotan itu mendapatkan reaksi dari KASN untuk dianulir.

(tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved