Pencopotan Sekda Siantar Tidak Sesuai Prosedur, KASN Perintahkan Wali Kota Kembalikan Budi
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan pencopotan Budi Utari Siregar sebagai Sekda Siantar tidak sesuai prosedur.
SIANTAR, TRIBUN-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan pencopotan Budi Utari Siregar sebagai Sekda Siantar tidak sesuai prosedur.
Menurut Asisten KASN Bidang Komunikasi dan Advokasi, Nurhasni, langkah yang diambil Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor cacat hukum. Maka dari itu, KASN memerintahkan Hefriansyah mengembalikan Budi sebagai Sekda.
"Prosedurnya dalam UU 30 walau substansinya benar, tapi prosedur cacat, sehingga harus dibatalkan. Ada tiga hal komponen yang tidak dipenuhi. Lebih detil mengetahui tiga komponen itu penyidik. Kalau memang Wali Kota menemukan temuan baru, bisa disampaikan ke KASN," kata Nurhasni, Rabu (16/10).
Ia mengatakan, kalaupun Budi bersalah, harusnya dipanggil dan dimintai klarifikasi. Bukan lantas mengajukan surat pencopotan. Maka dari itu, Nurhasni meminta Wali Kota Siantar bijak. Jangan terkesan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
Ia pun meminta Hefriansyah mematuhi rekomendasi yang disampaikan KASN. Paling lama, 14 hari setelah rekomendasi ini disampaikan, Budi harus kembali menjabat sebagai Sekda Siantar.
"Ini kan rekom bersifat wajib ditindaklanjuti. Ada temuan pelanggaran atas pencopotan itu. Kami berharap Wali Kota melakukan prosedur dengan benar, supaya tidak dinilai sewenang-wenang terhadap ASN," tegasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Zainal Siahaan tidak ingin menanggapi pernyataan Nurhasni. Katanya, sejauh ini dirinya belum menerima surat resmi dari KASN.
"Belum ada aku terima surat itu. Jadi aku enggak tahu," katanya. Senada dengan Zainal. Asisten I Pemerintahan Kota Siantar, Leonardo Simanjuntak tidak berani berkomentar.
Katanya, masalah ini bisa ditanyakan pada Asisten III Pemko Siantar. Namun, ia mengakui ada surat rekom dari KASN untuk mengembalikan Budi Siregar sebagai pimpinan ASN.
"Itu bukan bidangku. Ke Asisten III saja," ujarnya. Terpisah, Budi Utari yang dikonfirmasi mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari KASN. Katanya, ia belum bisa kembali menjadi Sekda lantaran belum mendapat SK dari Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor.
Budi Utari Siregar Diberhentikan dari Sekda Sianta
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Pemko Siantar
TERNYATA Bukan Amanda Manopo yang Perankan Andin saat Jatuh ke Jurang tapi Sosok Ini |
![]() |
---|
TAHU Pemulung di Ikatan Cinta yang Dilakonkan Zevario? Ayahnya Seorang Pilot dan Ibu Eks Pramugari |
![]() |
---|
Dinasti Keluarga Yudhoyono Menguasai Demokrat, Banyak Pendiri Pengin Figur Baru, SBY Sudah Meredup |
![]() |
---|
Demokrat Terbelah, Pengamat: Yang Diterima Pemerintah Yakni Partai yang Bisa Bekerja Sama |
![]() |
---|
Bela Felicia Tissue, Sosok Ini Berani Cecar Kaesang Putra Jokowi: Pria Macam Apa Kamu Ini? |
![]() |
---|