Beli HP Seharga Rp 20-an Juta via Online tapi Dapat Teh Kotak, Polisi Tangkap Kurir Ekspedisi

Beli HP Seharga Rp 20-an Juta via Online tapi Dapat Teh Kotak, Polisi Tangkap Kurir Ekspedisi

Editor: Juang Naibaho
gsmarena.com
Beli HP Seharga Rp 20-an Juta via Online tapi Dapat Teh Kotak, Polisi Tangkap Kurir Ekspedisi. Foto: iPhone 11 Pro Max yang Meluncur September. 

Beli HP Seharga Rp 20-an Juta via Online tapi Dapat Teh Kotak, Polisi Tangkap Kurir Ekspedisi 

TRIBUN MEDAN.com - Pembelian smartphone seharga Rp 20-an juta via online menelan korban.

Korban bernama Fitria tak menyangka paket kiriman yang ia terima teryata bukan berisi iPhone 11 Pro Max 256GB, sesuai pesanannya. Melainkan teh kemasan kotak.

Kasus ini pun dilaporkan ke aparat kepolisian.

Laporan itu direspons aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan iPhone 11 Pro Max 256GB.

Pelakunya adalah kurir perusahaan ekspedisi berinisial LUK.

Selain LUK, polisi membekuk empat orang lainnya yang turut serta membantu memuluskan aksi LUK.

Mereka adalah KOS, RIZ, PRI, dan KEM.

Kelima pelaku dibekuk dari sejumlah tempat di Jakarta dan Tangerang, Selasa (15/10/2019).

Baca: BANKER Wanita Faradiba Yusuf (FY) Pembobol Rekening Nasabah BNI 46, Hartanya Bejibun, Ini Daftarnya

Baca: Ditegur KPK, Mulan Jameela Hapus Foto 3 Kacamata Merek Gucci

Baca: Jatah Menteri Nasdem, Pertemuan Surya Paloh - Jokowi, Menteri Muda & Peluang Gerindra Masuk Kabinet

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Fitria, memesan iPhone 11 Pro Max 256GB.

Handphone warna hijau itu ia pesan dari seorang penjual di Surabaya pada awal Oktober 2019.

Saat itu, korban sudah mentransfer uang kepada penjual sesuai harga ponsel yang dipesan, yakni puluhan juta rupiah.

"Karenanya penjual mengirimkan barang yang dipesan ke korban, dengan paket melalui perusahaan ekspedisi," jelas Suyudi, Jumat (18/10/2019).

"Namun ketika paket yang dipesan datang dan diterima pemesan, ternyata isinya bukan ponsel iphone."

"Tetapi berupa Teh Sosro kemasan kotak," ungkap Suyudi kepada Wartakotalive, Jumat (17/10/2019).

Sehingga, kata Suyudi, korban protes terhadap sang penjual di Surabaya.

Namun, sang penjual meyakinkan barang yang ia kirim ke Fitria selaku pemesan dalam paket adalah 1 unit handphone merk iPhone 11 Pro Max 256 GB warna hijau.

"Lalu penjual menanyakan soal paket itu kepada pihak pengiriman atau perusahaan ekspedisi," kata Suyudi.

Baca: Beda Pilihan Pilkades Berimbas ke Hajatan Nikah, Diboikot Tetangga hingga Pemberian Nasi Ditolak

Baca: Akhirnya Putri Amien Rais Hanum Rais Angkat Bicara terkait Postingan dan Berujung Dipolisikan

Selanjutnya, kata Suyudi, pihak pengiriman ekspedisi membuat laporan polisi.

Mereka meminta kepolisian menyelidiki siapa pelaku yang menukar ponsel seharga puluhan juta itu dengan teh kotak.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui bahwa ponsel tersebut sudah berada dalam penguasaan orang lain atas nama Saudari Diah."

"Dan ketika ditelusuri ke belakang, ternyata yang melakukan tindakan menukar ponsel dengan teh Sosro kemasan kotak adalah Saudara LUK yang merupakan kurir perusahaan ekspedisi," beber Suyudi.

Karena itu, pihaknya langsung membekuk LUK pada Selasa15 Oktober 2019, sekitar pukul 12.00

"LUK ini tugasnya mengambil paket barang di Bandara Soetta, dan selanjutnya dibawa ke tempat penyimpanan paket barang di wilayah Veteran, Tanah kusir, Jakarta Selatan," terangnya.

Namun saat di perjalanan, lanjut Suyudi, LUK membongkar salah satu paket barang yang berisi HP IPhone 11 Pro Max 256 GB, dan ditukar dengan sebuah teh Sosro kemasan kotak.

Baca: MOTOGP Hari Ini: Jadwal MotoGP Jepang 2019, Klasemen MotoGP, Persaingan Runner-up & Posisi Dovizioso

Baca: KPK Geledah Beberapa Ruangan di Kantor Wali Kota Medan

"Selanjutnya HP tersebut dijual kepada KOS, dan dari KOS hendak dijual kepada RIZ."

"Tapi karena RIZ tidak memiliki uang, selanjutnya dia menawarkan kepada PRI, dan PRI menyetujuinya dengan harga Rp 20.500.000," papar Suyudi.

Lalu, PRI meminta rekannya, KEM, untuk memosting HP tersebut ke media sosial untuk dijual seharga Rp 22,5 juta.

"Dan dari postingan itu, HP berhasil dijual ke Saudari Diah dengan harga Rp 22,5 juta," ucap Suyudi.

Dari kronologi perjalanan HP tersebut hingga bisa dibeli Diah, kata Suyudi, akhirnya pihaknya membekuk empat pelaku lain selain LUK, yang terlibat dalam dugaan pencurian dan penggelapan ini.

Mereka adalah KOS, RIZ, PRI, dan KEM.

Baca: Karyawati BNI Pembobol Rp 124 Miliar Kerap Bagi-bagi Hadiah Mobil di Acara Ultah Teman

Baca: Ibu Muda Akhiri Hidup Karena Kalah Main Judi Rp675 Juta

Kelima pelaku, kata Suyudi, dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang pertolongan perbuatan jahat.

"Di mana ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara," ujar Suyudi. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ponsel Harga Dua Puluhan Juta Ditukar Teh Kotak, Kurir Ekspedisi Dibekuk Polisi

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved