TRIBUNWIKI

Gedung Standard Chartered Bank Merupakan Bekas Gouverneurs huis te Medan

Gedung Standard Chartered Bank merupakan bekas gedung Gouverneurs huis te Medan, yang disebut bahasa Belandanya yaitu Rumah Gubernur di Medan.

Tribun Medan/Aqmarul Akhyar
Gedung Standard Chartered Bank merupakan bekas Gouverneurs huis te Medan di Jalan Imam Bonjol, No. 17 Hamdan Kec. Medan Maimun Kota Medan, Jumat (18/10/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Di Kota Medan banyak bangunan-bangunan gedung tinggi yang merupakan bangunan peninggalan zaman Hindia Belanda. Karena, perkembangan Kota Medan di dunia bisnis tidak terlepas oleh Hindia Belanda, hari Jumat (18/10/2019).

Salah satu bangunan tersebut merupakan Gedung Standard Chartered Bank. Gedung yang terletak di Jalan Imam Bonjol, No. 17 Hamdan Kec. Medan Maimun Kota Medan dan tepat di sampi Hotel Danau Toba.

Gedung Standard Chartered Bank merupakan bekas gedung Gouverneurs huis te Medan, yang disebut bahasa Belandanya yaitu Rumah Gubernur di Medan. Bangunan ini di katakan bekas rumah dinas Gubernur Sumatera, karena setelah Medan ditetapkan sebagai Ibukota Keresidenan sumatra timur.

Selain itu juga ada yang menyebutkan bahwa gedung ini sebagai bangunan Resident van Sumatera's atau Residentie van Sumatra Oostkust. Bangunan ini tertulis di batu prasastinya di bangun pada tahun 1888 di Kota Medan.

Selanjutnya bangunan ini dibangun dengan konsep arsitektur kerajaan gaya Eklektik. Kemudian, menurut pengurus Badan Warisan Sumatera, Ibu Isnen, bahwa bangunan ini dibangun oleh F.M.E.L Kersten dan L.J.C van Es dari BOW, yang sekarang dianggap sebagai Dinas Pekerjaan Umum.

Untuk luas bangunan ini sekitar kurang lebih 750 m2, dengan tinggi 20m, dan panjang 30m serta lebar 25m. Bahan bangunan berlantai tegel, dinding batu bata dengan atap genteng. Sampai saat ini lantai teras keramiknya belum diubah. Begitu juga dengan tiang-tiang bangunan serta jendelannya.

Lalu, Bangunan ini juga ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya Kota Medan. Berdasarkan UU cagar budaya nomor 11 tahun 2010 dan peraturan daerah Kota Medan nomor 2 tahun 2012.

Pada 25 April tahun 1991, bangunan ini diresmikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar menjadi gedung Standard Chartered Bank.

Standard Chartered Bank Indonesia (yang selanjutnya disebut Bank) merupakan salah satu kantor cabang Standard Chartered Bank di wilayah Asia. Bank dimiliki sepenuhnya (100%) oleh Standard Chartered Holdings Limited, Inggris Raya.

Sebagai kantor cabang bank asing di Indonesia, perjalanan dan pengelolaan usaha Bank dikendalikan oleh dan dilakukan secara terintegrasi dengan Dewan Standard Chartered Bank yang berkantor pusat di London.

Perjalanan usaha Bank di Indonesia telah melalui sejarah panjang. Perjalanan tersebut dimulai ketika The Chartered Bank (sekarang disebut Standard Chartered Bank) menjalankan usaha di bidang bank umum melalui Borneo Company di Batavia (sekarang disebut Jakarta) pada tahun 1859.

Pada bulan Mei 1863, The Chartered Bank kemudian menjalankan usaha tersebut secara independen. Upaya ini menjadikan The Chartered Bank sebagai bank devisa Inggris pertama yang membuka badan usaha di Hindia Belanda (sekarang disebut Indonesia).

Selanjutnya, pada tahun 1965, kantor cabang di Jakarta ditutup pada masa percobaan kudeta. Namun, kegiatan usaha dimulai kembali pada tahun 1968 setelah Standard Chartered Bank Indonesia mendapat izin usaha melalui Surat Menteri Keuangan No. D.15.6.1.6.15 tanggal 1 Oktober 1968 dan Surat Keputusan Direksi Bank Negara Indonesia (dahulu merupakan bank sentral Indonesia) No. 4/22/KEP.DIR tanggal 2 Oktober 1968 untuk melakukan kegiatan devisa dan aktivitas perbankan.

Saat ini, Bank memiliki kantor cabang utama di Menara Standard Chartered Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, Jakarta, 12930. Bank juga didukung oleh 1.867 karyawan untuk menjalankan usaha di kantor-kantor cabang pembantu di wilayah Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Denpasar, dan Makassar.

Selanjutanya Bank Standard Chartered di Kota Medan beroperasional pada hari Jumat 08.30–15.30 WIB, Sabtu tutup, Minggu Tutup, hari Senin sampai Kamis pada pukul 08.30–15.30 WIB.

Narasumber:
- Ali sebagai Satpam Standard Chartered Bank Medan

- Ibu Isnen sebagai pengurus Banda Warisan Sumatera

(cr22/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved