PERPPU KPK, Jokowi Dianggap Ragu tak Berkutik di Hadapan Parppol Pendukung, Pendapat Politisi PKS

PERPPU KPK, Jokowi Dianggap Ragu tak Berkutik di Hadapan Parppol Pendukung, Pendapat Politisi PKS

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan/ilustrasi grafis
PERPPU KPK, Jokowi Dianggap Ragu tak Berkutik di Hadapan Parppol Pendukung, Pendapat Politisi PKS 

"Sampai dengan tanggal 19 Desember atau kalau lebih cepat itu dari itu kalau misalnya sebelum itu presiden membentuk Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangannya maka KPK seperti yang ada sekarang ini masih terus bisa melaksanakan tugasnya." jelas Mahfud MD.

Baca: 2 Profesor Bongkar Persoalan Awal Draf UU KPK Melemahkan, Pakar Hukum: Pasal yang Sengaja Diselipkan

Meski undang-undang hasil revisi telah berlaku, namun KPK masih bisa bekerja seperti biasa karena Dewan Pengawas belum dibentuk presiden.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Pasal 69 d.

"Artinya sekarang Undang-undang berlaku tapi sesuai dengan Pasal 69 d, sebelum presiden membentuk Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangannya maka Komisi Pemberantasan Korupsi di situ disebut Pasal 69 d komisi pemberantasan korupsi artinya bukan hanya komisionernya."

"Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang yang ada sebelumnya," papar Mahfud MD.

Baca: VIRAL Kisah Seorang Pria Akui Perbuatan Jahatnya Memacari Adik, Sebar Chat WhatsApp Usai Jadi Mantan

KPK kini masih bisa melakukan kegiatan-kegiatan seperti biasa, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga penggeledahan.

Apalagi, pimpinan baru KPK juga belum dilantik.

"Jadi tidak ada masalah sampai dengan 18 Desember hari terkahir, sehingga 19 Desember kalau presiden sudah mengeluarkan Kepres tentang Dewan Pengawas bersamaan dengan Pelantikan atau pengangkatan atau pimpinan yang baru maka tidak ada masalah KPK melakukan kegiatan seperti selama ini."

"Termasuk melakukan OTT, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya," jelas Mantan Menkumham ini.

Sementara itu, Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun yang juga menjadi narasumber dalam acara itu, setuju dengan pernyataan Mahfud MD.

Sebelum Dewan Pengawas dibentuk, KPK masih bisa bekerja seperti biasanya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun tanggapi Mahfud MD soal UU KPK
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun tanggapi Mahfud MD soal UU KPK (YouTube/tvOneNews)

d

"Begini, kelazimannya memang kalau belum ada Dewan Pengawas maka kemudian jalan sebagaimana sebelummya terbentuknya Dewan Pengawas, setelah adanya Dewan Pengawas maka ketentuan-ketentuan izin itu berlaku," kata Refly Harun.

Namun, Refly Harun menyorot izin penyadapan oleh Dewan Pengawas.

"Maka saya sangat menggarisbawahi izin penyadapan, di situ dikatakan untuk melakukan penyadapan izin Dewan Pengawas tapi ternyata tidak hanya izin Dewan Pengawas," kata Refly Harun.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved