Suami Bunuh Istri yang Dinikahi secara Siri lantaran Selingkuh dan Ucap 'Langkahi Dulu Mayat Saya'
Suami Bunuh Istri yang Dinikahi secara Siri lantaran Selingkuh dan Ucap 'Langkahi Dulu Mayat Saya'

Seusai melakukan aksinya tersebut, pelaku lalu membuang pisau ke bawah patung di samping sepeda motor dan beberapa saat kemudian warga datang untuk mengamankan pelaku.
Pelaku lalu dibawa menuju Polresta Denpasar, sementara korban dibawa menuju ke RSPAD namun karena kondisi yang parah korban lalu dibawa menuju ke RSUP Sanglah.
Sesampainya di RSUP Sanglah, ternyata korban dinyatakan meninggal dunia.
"Pelaku menikah siri dengan korban ini kurang lebih selama 3 tahun. Namun mereka pisah ranjang. Tapi karena korban mengaku menikah lagi, pelaku sakit hati," tambahnya.
"Pasal yang kita kenakan yakni Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," tutup Benny.
(TribunBali/Firizqi Irwan)
#Suami Bunuh Istri yang Dinikahi secara Siri lantaran Selingkuh dan Ucap 'Langkahi Dulu Mayat Saya'
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Rudianto Emosi Hingga Tusuk Halima di Kreneng Karena Perkataan 'Langkahi Dulu Mayat Saya'
Pembunuh Paman di Perjuangan Belum Tertangkap, Polisi Bentuk Timsus Memburu |
![]() |
---|
Pembunuh Paman di Perjuangan Belum Tertangkap, Polisi Bentuk Timsus Memburu |
![]() |
---|
Jelang Laga dengan Timnas Indonesia U-23, Lini Belakang Vietnam menjadi Sorotan |
![]() |
---|
VIDEO Gubernur Edy Rahmayadi Diminta Panggil Arsyad Lubis yang Telah Diperiksa Kejati Sumut |
![]() |
---|
VIDEO Gubernur Edy Rahmayadi Diminta Panggil Arsyad Lubis yang Telah Diperiksa Kejati Sumut |
![]() |
---|