Pembobol BNI 46 Tersangka FY Dibekuk, Kapolda Maluku Copot Direskrimum Kombes AW dan 5 Anak Buahnya
Nilai dana yang digelapkan Faradiba Yusuf (FY) berdasarkan temuan hasil pemeriksaan internal mencapai sekitar Rp 58,95 miliar.
Pembobol BNI 46 Tersangka FY Dibekuk, Kapolda Maluku Copot Direskrimum Kombes AW dan 5 Anak Buahnya
TRIBUN-MEDAN.COM - Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengumumkan tersangka pembobol dana nasabah hingga Rp 124 miliar, Faradiba Yusuf (FY) sudah ditangkap kepolisian Polda Maluku.
Pengumuman penting ini disampaikan Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan lewat keterangannya Sabtu (19/10/2019) melalui keterangan tertulis.
"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI.
Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ucap Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan lewat keterangannya Sabtu (19/10/2019).
Peristiwa yang terjadi di Ambon merupakan perbuatan oknum sebuah sindikat.
Pembobolan dilakukan oleh tersangka Faradiba Yusuf (FY), dan pelaku telah ditangkap.
Saat kejadian Faradiba Yusuf (40), menjabat Kepala Pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon.
Hasil investigasi mengungkap terdapat dugaan adanya sindikat yang menawarkan investasi yang tidak wajar.
Di mana Faradiba Yusuf, yang merupakan bagian dari sindikat, mengumpulkan dana dari para investor dengan dijanjikan imbal hasil yang cukup besar untuk berbisnis.