BNN Ungkap Penyimpanan 143 Kilogram Ganja di Kota Siantar
Joko mengatakan Dit Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI mendapatkan informasi bahwa ada penyimpanan ganja di Gang PJKA Jalan Tambun Timur.
Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap lokasi penyimpanan narkotika golongan I jenis Ganja dengan total berat 143 kilogram di Kota Pematangsiantar pasa Rabu (23/10/2019). Sebanyak 143 kilogram Ganja siap edar ini ditemukan di tiga lokasi berbeda.
Humas BNN Kota Pematangsiantar Joko Sirait mengungkapkan pengumgkapan itu dilakukan oleh BNN pusat dengan dibantu oleh BNN Provinsi Sumut. Joko mengatakan Dit Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI mendapatkan informasi bahwa ada penyimpanan ganja di Gang PJKA Jalan Tambun Timur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Gudang penyimpanan ganja ini dikuasai oleh seorang DPO bernama Andi Putra bersama dengan adiknya Irma Dinata (26) beserta temannya Budi Hutapea (34) alias Obot.
Di lokasi pertama, petugas turut meringkus tersangka Jhon Freddy Pangaribuan (46) yang berperan sebagai petugas yang membungkus ganja dalam ukuran kecil untuk pelanggan.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di bawah rumah Irma Dinata (lokasi 1) dan ditemukan empat paket narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 4 kg,"ujarnya, Kamis (24/10/2019).
Personel BNN terus bergerak mencari lokasi gudang penyimpanan atas pengakuan tersangka Irma. Berjarak 150 meter, tak jauh dari lokasi pertama, personel menemukan sebuah rumah kecil berdinding papan menemukan 133 kilogram ganja yang telah dibungkus dalam 133 paket. Ganja ini dikubur dalam tanah rumah tersebut. Lalu, dua kardus ganja lagi dengan berat 6 kilogram. Personel juga turut menemukan satu unit timbangan l.
Personel BNN terus bergerak ke lokasi ke tiga atau tepatnya di Jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kec. Gnung Maligas, Kabupaten Simalungun. Polisi menangkap Ahmad Irfani Simatupang (53) alias Tupang dan menyita alat komunikasi.
"Dimana Tupang berperan menjadi broker dan kurir yang mengantarkan ganja kepada pelanggan Andi Putra. Hasil penggeledahan dengan anjing pelacak menemukan beberapa plastik klip. Namun tidak ditemukan bb narkotika tambahan,"ujarnya.
Personel juga mengerahkan anjing pelacak di seluruh tempat pengimpanan ganja tersebut.
Kemudian tersangka Irma Dinata, John Fredy Pangaribuan, Budi Hutapea als Obot dan Tupang dibawa ke kantor BNNK Siantar sebelum dibawa ke Kantor BNNP SUMUT guna lidik dan sidik lebih lanjut. Personel masih melakukan pengejaran terhadap Andi Putera.
(tmy/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/personel-bnn-menemukan-143-kilogram-ganja.jpg)