KPU Bahas Mekanisme Baru Pendaftaran Calon Independen pada Pilkada 2020
Kalau dalam draft yang baru KPU terlebih dahulu memeriksa seluruh syarat dan administrasinya, jika dinyatakan memenuhi syarat yang bersangkutan diteri
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik mengatakan KPU RI saat ini sedang merancang draft terkait pencalonan bagi kalangan independen pada pemilu kepala daerah (pilkada) serentak 2020 mendatang.
Dikatakan Agussyah, aturan tersebut yakni, pemeriksaan syarat dukungan maupun administrasi bagi kandidat independen sebelum yang bersangkutan dinyatakan layak atau tidak untuk mendaftar.
Agussyah mengatakan, pada pilkada sebelumnya bakal calon dari independen mendaftar ke KPU. Kemudian setelah itu KPU melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratannya seperti jumlah dukungan, persentase sebaran dukungan dan lainnya.
"Kalau dalam draft yang baru KPU terlebih dahulu memeriksa seluruh syarat dan administrasinya, jika dinyatakan memenuhi syarat yang bersangkutan diterima untuk mendaftar," katanya, Jumat (25/10/2019).
Agussyah menegaskan, hingga saat ini kebijakan ini sifatnya masih draft yang bisa saja berubah. KPU Kota Medan, kata Agussyah akan menunggu pembahasan final mengenai hal tersebut yang dilakukan oleh KPU RI.
"Kita menunggu draft final yang nanti dituangkan dalam Peraturan KPU," ujarnya.
Secara umum menurut Agussyah draft yang baru ini akan memudahkan bagi para calon dalam mempersiapkan syarat pencalonan mereka.
"Artinya kalau syaratnya diverifikasi faktual diawal, dia tentu bisa lebih awal melakukan perbaikan-perbaikan," pungkasnya.
Inventarisasi Keluhan Parpol
Anggota KPU Kota Medan Nana Miranti mengatakan pihaknya telah mencatat beberapa masalah yang dikemukakan oleh partai politik mengenai proses pencalonan pada pemilu lalu.
Nana mengatakan hal tersebut didapat dari Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'evaluasi pencalonan Anggota DPRD pada pemilu lalu' yang dilakukan, Kamis (24/10/2019) lalu.
"Pertama masalah legalisir ijazah. Banyak caleg yang terkendala karena tidak mengetahui legalisir ijazah harus yang paling terbaru," ujarnya, Jumat (25/10/2019).
Dikatakannya, parpol juga meminta server KPU agar ditambah kapasitasnya, sehingga tidak mengalami kendala saat proses pengunggahan.
"Juga ada yang meminta agar ritme bimtek Sistem Informasi Pencalonan (SILON) terhadap operator ditambah dan lebih komperehensif," katanya.
Nana menuturkan, partai politik mengeluhkan waktu yang sangat singkat untuk mengganti caleg yang bermasalah.
Tak hanya itu, menurut Nana parpol kerap terlambat menyerahkan dokumen terkait pencalonan, karena pihak operator tidak menyampaikan jadwal tahapan kepada pengurus.
"Seluruh masukan yang kami dapatkan akan kami rangkum dalam bentuk rekomendasi dan akan disampaikan ke KPU RI selaku pembuat regulasi," pungkasnya.
(gov/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-kpu-kota-medan-agussyah-r-damanik.jpg)