Terdakwa Pembunuh Berencana Divonis Penjara 18 Tahun, Abdul Hadi Mewek hingga Keluarga Korban Emosi

Abdul Hadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Abdul Hadi alias Dedek (32) hanya dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/10/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Abdul Hadi alias Dedek (32) hanya divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/10/2019).

Abdul Hadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Hadi dengan pidana penjara selama 18 tahun dipotong masa tahanan," terang Majelis Hakim yang diketuai Masrul.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menghilangkan nyawa korban Nurhayani (38).

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama di persidangan," cetus hakim.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan terima. "Saya terima yang mulia," ucap terdakwa dengan mewek.

Matanya tampak berkaca-kaca saat menjawab pertanyaan hakim tersebut. 

Setelah di luar persidangan, keluarga korban Nurhayani tampak emosi dan mengerumuni terdakwa.

Petugas pembawa tahanan langsung membawa lari terdakwa agar tidak terjadi kerusuhan.

Bahkan salah satu keluarga sempat berteriak. "Mampus kau, dihukum penjara 18 tahun cuma dua tahun dikurangi," teriak seorang pria. 

Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara. 

Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kata jijik yang diucapkan korban menjadi penyulut amarah terdakwa, hingga perempuan yang diduga kekasih gelapnya itu ia cekik sampai tersungkur dan mengeluarkan darah dari hidung.

Terdakwa mendatangi rumah korban pada Februari 2019 sekira pukul 01.30 WIB, bermaksud untuk menumpang tidur. Sesampai di rumah korban, teman korban Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry ternyata juga berada di rumah tersebut.

Korban kebetulan saat itu sedang memasak mie instan di dapur dan menawarkannya kepada terdakwa, namun ditolak dengan alasan karena baru makan. Korban kemudian makan dengan Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry. Tidak lama, Suheiry meminta izin pulang lebih dulu.

"Sedangkan korban dan Okky duduk-duduk di depan pintu sambil ngobrol-ngobrol dan pada saat itu juga terdakwa yang sedang berbaring di ruang tamu mendengar pembicaraan korban dengan Okky yang mana pada saat itu terdakwa mendengar korban mengatakan 'aku jijik'," beber Jaksa Ramboo. 

Terdakwa yang mengira perkataan tersebut ditujukan kepadanya, ia merasa sangat geram dan ingin membalas atas perkataan korban, namun tidak bisa berbuat apa-apa karena Okky masih ngobrol dan belum pulang. Tidak lama, Okky pun pulang ke rumahnya.

Lantas terdakwa mendatangi korban dan mempertanyakan maksud kalimat itu. Namun, dijawab korban tidak bermaksud apa-apa.

"Kakak jijik nengok aku ya, lalu korban menjawab “tidak ada", kemudian korban berjalan menuju kamar tidurnya dan seketika itu terdakwa mengikuti ke kamar dan pada saat di dalam kamar terdakwa langsung memiting leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan," tutur jaksa.

Korban lantas berusaha melepaskan diri dengan mencakar tangan kanan terdakwa, namun terdakwa kembali mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.

"Korban kemudian terjatuh ke lantai dan terdakwa mengantukkan kepala korban ke lantai sambil mencekik leher, lalu keluar darah dari hidungnya," beber jaksa.

Usai membunuh korban, terdakwa lantas ke luar meninggalkan rumah korban melalui pintu samping. Terdakwa lari ke rumahnya, dan kemudian, ia juga nekat mengakhiri hidupnya dengan mencoba memotong urat nadinya dengan pisau. 

"Tetapi, nyawanya masih dapat ditolong. Atas tindakan nekatnya, polisi kemudian menangkap terdakwa," pungkas JPU Ramboo.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved