Bawa Sabu 2 Kg dari Batam, 3 Terdakwa Dituntut Penjara 17 Tahun

Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa selama selama 17 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Tiga terdakwa kurir sabu 2 kg, Mariadi alias Ateng, Yusranda alias Saleh, dan Indra Bayu dituntut penjara 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/10/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga terdakwa kurir sabu 2 kg, Mariadi alias Ateng, Yusranda alias Saleh, dan Indra Bayu dituntut penjara 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/10/2019). 

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa selama selama 17 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," Jaksa Rotua Tarigan dihadapan Ketua Majelis hakim, Saidin Bagariang. 

Ketiga terdakwa tampak lemas dan hanya bisa tertunduk saat jaksa menyatakan ketiganya harus dituntut penjara. 

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. 

Dalam dakwaan JPU Rotua Tarigan disebutkan, pada tanggal 9 April 2019, Yusranda yang sedang berada di rumahnya, Desa Gampong Asan Dusun Cot Geuleumpang Kecamata Samudera Kabupaten Aceh Utara, dihubungi Emak (belum tertangkap). 

Saat itu, Emak menyuruh Yusranda untuk mengajak Amriadi agar menjemput sabu ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Atas perintah Emak, Yusranda menghubungi dan mengajak Mariadi untuk turut serta berangkat bersama-sama menuju Batam menjemput sabu. Barang haram itu rencananya akan diserahka oleh orang yang telah menunggu di Medan. Lalu, Mariadi terlebih dahulu membeli tiket pesawat Lion Air tujuan dari Medan menuju Batam.

Lantas pada 10 April 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, Yusranda berangkat dari Aceh Utara dengan menumpang bus menuju ke Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) dan tiba di lokasi pukul 13.30 WIB. 

Kemudian, Yusranda bertemu dengan Mariadi di Bandara KNIA dan selanjutnya di Bandara Kualanamu dan selanjutnya terbang menumpang pesawat Lion Air menuju Kota Batam. 

Setiba di Batam sekira pukul 17.30 WIB, Yusranda dan Mariadi langsung menuju ke Hotel Standard di Komplek Kwarta Karsa Blok N Lubukraja Kota Batam dan menyewa sebuah kamar.

Beberapa saat kemudian, Emak mengirimkan nomor Hp orang yang akan menyerahkan sabu, kemudian Yusranda pun menghubunginya dan melakukan komunikasi dengan Akub (belum tertangkap) dan saat itu Akub menyuruh Yusranda keluar dari kamar hotel menjemput sabu, sedangkan Mariadi menunggu di kamar hotel. 

"Saat itu Akub menyerahkan bungkusan plastik berisikan 2 kg sabu kepada saksi Yusranda dan Akub langsung pergi, kemudian Yusranda membawa sabu itu ke kamar hotel," beber JPU. 

Selanjutnya pada Kamis, 11 April 2019 sekira pukul 19.00 WIB, keduanya pun berangkat naik kapal laut menuju Pekanbaru Riau, dan menyambung naik bus ALS ke Kota Medan. Setibanya di Medan pada, Jumat, 12 April 2019 sekira pukul 18.00 WIB, Emak mengirimkan nomor Hp orang yang akan menjemput sabu itu di Pool Bus ALS.

Kemudian, Mariadi menghubungi nomor Indra Bayu dan menanyakan keberadaannya dan menyebut telah menunggu di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, tepatnya di sebuah warung yang terdapat di samping terminal bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved