Paslon Perseorangan di Pilkada Tanjungbalai Harus Dapat Dukungan Minimal 11.392 Warga

Minimal sebanyak empat kecamatan persebaran dukungan setiap Paslon Perseorangan yang ingin maju di Pilkada Wali Kota Tanjungbalai 2020.

Foto Istimewa/via https://apahabar.com
Pilkada 2020 

TRIBUN-MEDAN.com - KPUD Tanjungbalai telah menggelar rapat pleno membahas syarat dukungan bagi Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan yang maju di Pilkada 2020 beberapa waktu lalu.

Ketua KPUD Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan mengatakan, rapat pleno yang mereka gelar tersebut membahas tentang Peraturan KPU (PKPU) No 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Hasilnya, KPUD Tanjungbalai telah menetapkan jumlah dukungan persyaratan dan persebaran untuk Paslon Perseorangan peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai.

"Jumlah dukungan setiap Paslon Perseorangan di Pilkada Wali Kota Tanjungbalai minimal sebesar 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 lalu, yaitu sebanyak 11.392 fotocopy-an KTP," kata Luhut, Rabu (30/10/2019).

Ditambahkan Luhut, dari total jumlah persyaratan itu dukungan setiap paslon wali kota perseorangan harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan.

"Minimal sebanyak empat kecamatan persebaran dukungan setiap Paslon Perseorangan yang ingin maju di Pilkada Wali Kota Tanjungbalai 2020," sebutnya.

Ketetapan itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Nomor : 2388/PL.02.2-BA/1274/KPU-Kot/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020.

"Ketetapan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat luas," ucapnya. (ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved