Terdakwa Status Hoaks Facebook Dewi Budiati Hanya Terdiam Dituntut Penjara 10 Bulan

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Dewi Budiati dengan hukuman 10 bulan penjara denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan"

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Terdakwa kasus status Hoaks, Dewi Budiati dituntut penjara 10 bulan dengan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/10/2019) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa kasus status Hoaks, Dewi Budiati dituntut penjara 10 bulan dengan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan, Rabu (30/10/2019) di Pengadilan Negeri Medan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan terbukti bersalah dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Dewi Budiati dengan hukuman 10 bulan penjara denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkapnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara.

Usai dituntut, Dewi yang mengenakan baju merah dengan songkok merah hanya bisa terdiam dengan wajah datar.

Saat majelis hakim menanyakan apakah ada yang mau disampaikan, Dewi diwakili kuasa hukumnya hanya menjawab pada pembelaan (pledoi) di sidang berikutnya. 

"Nanti saja pada pledoi Majelis Hakim," kata kuasa hukum Dewi Budiati. 

Atas jawaban itu, Hakim Ketua Syafril Batubara pun menutup sidang dan mengagendakan kembali sidang pledoi pada pekan depan. 

Dikutip dalam dakwaan disebutkan terdakwa Dewi didakwa menuliskan status hoax di akun Facebook miliknya tentang Djarot Saiful Hidayat yang sedang melakukan bagi-bagi uang saat bertemu dengan para kepala desa di Asahan pada 6 Juni 2018 dalam kontestasi di Pilkada Sumut.

Postingan tertanggal 6 Juni 2018 sekitar pukul 19.35 WIB dimana akun facebook menshare postingan Legros Aliyah melakukan postingan dengan tulisan berupa "Djarot tertangkap tangan tengah menyuap Kades2 di Asahan, tepatnya di acara rapat ketua ketua Abdesi simpang kawat Asahan. Saat ini tim investigasi tengah mengumpulkan bukti bukti untuk diteruskan keranah hukum. Djarot sempat dilarikan ke kantor polisi dan bawaslu namun dilepas, beberapa bukti termasuk keterangan warga yang sudah sebagian didapat. Termasuk sobekan kertas pengikat uang berjumlah Rp 10 Juta rupiah beberapa lembar yang tercecee dilantai pertemuan mohon doa agar kasus ini terbuka lebar kemata publik guna menyelamatkan Sumut dari tangan tangan kotor yang dengan hasrat politik yang membabi buta”.

Disertai terdakwa dengan memposting foto saksi Drs H Djarot Saiful Hidayat MS yang dibubuhi kalimat “Djarot tertangkap tangan tengah menyuap Kades di Asahan.

Kemudian terdakwa Dewi Budiati dengan akun facebooknya nama Dewi Budiati Teruna pada tanggal 7 Juni 2018 sekira pukul 03.36 WIB melakukan postingan tulisan/kalimat yang isinya berupa “Ini bukan hoaks, kejadian kemarin malam tempat desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat saat rapat Apdesi Kabupaten Asahan, relawan Eramas mendapat info dari warga bahwa Djarot mendatangi para Kades yang tengah rapat, lalu relawan menggerebek Djarot yang datang dari acara sei rengas. Agar tak disebut hoak, pertemuan berlangsung tanggal 6 Juni jam 21.00 alamat pertemuan dikantor Apdesi Asahan, sekali lagi alamat pertemuan di desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan nama ketua Apdesi yang memfasilitaai Inisial H.U dihadirin 48 Kades yang menggerebek Djarot relawan Eramas yang mendapat lalu segera meluncur, Djarot baru saja mengikuti acara di sei rengas lalu diatur acara Apdesi yang telah diseting sebelumnya”

Yang ketiga postingan yang diterima kemudian, dimana terdakwa Budi pada tanggal 7 Juni 2018 sekitar pukul 4.17 WIB dengan akun facebook dengan nama Dewi Budiati Teruna kembali memposting lagi kalimat tulisan yang isinya “berita Djarot dan Kades Asahan bukan hoak, tempat kejadian tanggal 5 Juni jam 21.00 WIB Tempat kantor Apdesi Kabupaten Asahan Desa Simpang Empat.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved