Dihukum Bayar Denda Rp 4 Miliar Akibat Pegawai Bank 46 Salah Transfer, Nasabah Lakukan Banding
Update kasus pegawai BNI 46 salah transfer hingga nasabah penerima dana Rp 2.8 miliar dihukum denda Rp 4 miliar.
Bagi Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa Eddy karena telah merugikan pihak Bank BNI 46 karena tidak melakukan pengembalian.
"Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," cetus Hakim Richard.
Saat dibacakan, terdakwa yang berasal dari Jalan Kol Soegiono No 12-D RT/RW 001/005 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun ini tampak menutup matanya dan terlihat termenung.
Kuasa Hukum Terdakwa Eddy, Ilham Gandhi Lubis menyebutkan bahwa pihaknya akan mempersiapkan memori banding yang membantah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Memori secepatnya kami upayakan karena sampai hari ini belum mendapatkan putusan dari PN Medan sendiri. Nanti kami mengacu pada hal itu untuk membuat memori banding," tegasnya, Senin (4/11/2019).
Menurut Lubis, kliennya seharusnya tidak dikenakan hukum pidana seseuai Peraturan Mahkamah Agung No 13 Tahun 2016 pasal 8.
Peraturan itu menyebutkan bahwa korporasi yang telah bubar setelah terjadinya tindak pidana tidak dapat dipidana, akan tetapi terhadap aset milik korporasi yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan dan/atau merupakan hasil kejahatan, maka penegakkan hukumnya dilaksanakan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bahkan, ia berani mengatakan bahwa putusan di tingkat pengadilan pertama ini cacat demi hukum dan merupakan tanggapan yang salah.
"Tentunya pembelaan-pembelaan dan upaya hukum yang sesuai karena dalam Perma dikatakan bahwa koorporasi yang telah bubar tidak dapat dilakukan pidana maupun aset-asetnya.
Harusnya dilakukan gugatan perdata.
Dinasti Keluarga Yudhoyono Menguasai Demokrat, Banyak Pendiri Pengin Figur Baru, SBY Sudah Meredup |
![]() |
---|
TAHU Pemulung di Ikatan Cinta yang Dilakonkan Zevario? Ayahnya Seorang Pilot dan Ibu Eks Pramugari |
![]() |
---|
Demokrat Terbelah, Pengamat: Yang Diterima Pemerintah Yakni Partai yang Bisa Bekerja Sama |
![]() |
---|
Bela Felicia Tissue, Sosok Ini Berani Cecar Kaesang Putra Jokowi: Pria Macam Apa Kamu Ini? |
![]() |
---|
Sule Beberkan Penyebab Kini Menghindari Berhubungan dengan Istri, Ternyata Nathalie Alami Hal Ini |
![]() |
---|