Dihukum Bayar Denda Rp 4 Miliar Akibat Pegawai Bank 46 Salah Transfer, Nasabah Lakukan Banding
Update kasus pegawai BNI 46 salah transfer hingga nasabah penerima dana Rp 2.8 miliar dihukum denda Rp 4 miliar.
Kami pikir ini tanggapan hukum yang salah oleh pengadilan di tingkat pertama, Harusnya tidak bisa dijerat dalam pasal pidana," tegasnya.
"Ya, harusnya mengacu pada Perma, ini cacat hukum karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Perma tersebut harusnya itu jadi landasan," tambah Ilham.
Bahkan ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah berniat mengembalikan kerugian negara dengan menyicil namun tidak diindahkan.
"Sebelumnya, sudah kita kirimi surat jadi untuk mitra yaitu melakukan pembayaran namun mereka tidak setuju karena pembayaran diajukan melalui cicilan," tuturnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya akan mempersiapkan kontra memori banding.
"Kami pastikan untuk menyiapkan memori kontra banding.
Padahal kita sudah sependapat sebenarnya dengan Majelis Hakim, enggak ada keberatan lagi.
Tapi kalau dia mau banding, ya kita harus siapkan," bebernya.
Ia juga membantah pernyataan Kuasa Hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata.
Hal itu karena pihak Eddy sendiri yang mencabut perkara tersebut.
"Gitulah, buktinya kemarin di perdata dicabutnya, belum ada keputusan apapun yang menyatakan itu perdata.
TERNYATA Bukan Amanda Manopo yang Perankan Andin saat Jatuh ke Jurang tapi Sosok Ini |
![]() |
---|
TAHU Pemulung di Ikatan Cinta yang Dilakonkan Zevario? Ayahnya Seorang Pilot dan Ibu Eks Pramugari |
![]() |
---|
Dinasti Keluarga Yudhoyono Menguasai Demokrat, Banyak Pendiri Pengin Figur Baru, SBY Sudah Meredup |
![]() |
---|
Demokrat Terbelah, Pengamat: Yang Diterima Pemerintah Yakni Partai yang Bisa Bekerja Sama |
![]() |
---|
Bela Felicia Tissue, Sosok Ini Berani Cecar Kaesang Putra Jokowi: Pria Macam Apa Kamu Ini? |
![]() |
---|