Begini Reaksi ICW Atas Vonis Bebas Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir oleh Hakim

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/11/2019).

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/7/2019) 

Begini Reaksi ICW divonis bebasnya Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir oleh Hakim.

////

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/11/2019).

Sofyan Basir sebelumnya duduk di kursi pesakitan terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Putusan bebas terhadap Sofyan Basir mendapat sorotan dari ICW.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kasasi terkait vonis bebas Sofyan basir.

"Karena seperti ini kondisinya nama Sofyan sering disebut dalam persidangan oleh terdakwa sebelumnya. Maka kita dorong agar Jaksa KPK sesegera mungkin lakukan upaya hukum kasasi ke MA," ujar Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (4/11/2019).

Ia yakin bukti-bukti yang dibawa KPK ke pengadilan sudah lengkap.

Karena itu, ICW merasa kecewa terhadap vonis yang diberikan kepada Sofyan Basir.

"Karena kita meyakini bahwa bukti yang dibawa KPK ke persidangan sudah solid dan beberapa terdakwa lain juga sudah divonis di persidangan, baik itu Eni Saragih atau Idrus Marham," kata Kurnia.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.

"Menyatakan terdakwa Sofyan basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin (4/11/2019).

Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.

"Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan ketiga memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan," ujar Hariono.

KPK akan ajukan kasasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Sofyan Basir sebelumnya duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

"Tadi kita sudah ketemu dengan jaksa, dan lima pimpinan sudah ketemu, dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum (kasasi) dan kita firm kok di situ. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata wakil ketua KPK Saut Situmorang di gedung penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Saut mengatakan, secara umum KPK sangat menghargai keputusan-keputusan yang dibuat hakim di pengadilan.

"Namun saya selalu mengatakan KPK harus check and balance. Apa yang dilakukan KPK harus selalu dilakukan check and balance, itu betul," ujarnya.

Menurut Saut, upaya kasasi merupakan bagian dari check and balance atau koreksi yang memang perlu dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.

Selain itu, KPK bersama jajaran dinilainya sudah melakukan tuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Ini bagian dari check and balance, nah makanya kita lakukan check up ulang dengan upaya hukum, dan kita (pimpinan KPK) sudah ketemu tadi, dan saya pikir jaksa-jaksa penuntut kita juga yakin kok bahwa apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan prosesnya sudah, pembuktiannya juga tinggal bagaimana kita menjelaskan ulang kembali," kayanya.

Upaya KPK mengajukan kasasi ini akan diajukan lantaran sejumlah bukti dan temuan para tim penyidik menunjukkan bahwa Sofyan mengetahui persis duduk perkara pembantuan kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1.

"Ini kan dia mengetahui atau tidak mengetahui, dan selalu disebutkan sepertinya tidak mengetahui, tapi kan bukti kita (KPK) menunjukkan dia mengetahui persis. Lihat dari putusan-putusan tadi itu, dasarnya pertimbangan hakim, kita menghargai dulu itu, hukum harus seperti itu, nanti kita upayakan," ujarnya.

Setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan KPK, Saut menegaskan akan ada proses hukum lanjutan.

"Kita sudah bertemu pimpinan untuk kemudian kita berikan upaya hukum selanjutnya," kata Saut.

Langsung pulang ke rumah

Tiga mobil berjejer menunggu di depan Rumah Tahanan (Rutan) K4 yang berlokasi tepat di belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, untuk langsung membawa pulang Sofyan Basir.

Paling depan Toyota Land Cruiser, di belakangnya ada Toyota Alphard, mengikuti paling belakang mobil jenis sedan, Honda Accord.

Dua tas kelir hitam kemudian dibawa keluar dari dalam rutan.

Barang milik Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) ditaruh di mobil paling belakang.

Sofyan Basir sebelumnya duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Dalam kasus tersebut Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 yang berlokasi tepat di belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Pukul 17.54 WIB, Sofyan yang mengenakan kemeja biru lengan panjang akhirnya muncul dari dalam Rutan.

Ia kemudian menyalami petugas KPK satu per satu.

Terlihat kebahagiaan terpancar dari wajah Sofyan Basir.

Ia tersenyum sembari melambaikan tangan ke awak media yang mengambil gambar.

Setelah mendekam di dalam Rutan K4 sejak 27 Mei, Sofyan Basir akhirnya bebas.

Ia mengatakan ingin segera pulang ke rumah, menemui anak dan istri.

"Alhamdulillah, terima kasih banyak ya. Saya enggak kemana-mana, mau pulang ke rumah," ucap Sofyan Basir, Senin (4/11/2019).

Setelah mundur dari kursi kepemimpinan perusahaan listrik milik negara itu, Sofyan Basir mengaku sudah lelah.

Ia tidak berniat untuk kembali menjadi Direktur Utama PT PLN.

"Enggak lah, istirahat dulu," katanya.

"Terima kasih banyak perhatiannya," ujar Sofyan Basir mengakhiri wawancara dengan para awak media.

Ia segera masuk ke dalam mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 786 MSA.

Tiga mobil itu pun berangsur pergi meninggalkan Rutan K4 KPK.

Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari rutan KPK.

Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.

Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan. (*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:Respons ICW Sikapi Vonis Bebas Terhadap Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved