Sikap Mahfud MD Dukung Terbitkan Perppu KPK, tapi Menteri gak Bisa Menentang Presiden Jokowi
Sikap Mahfud MD Dukung Terbitkan Perppu KPK, tapi Menteri gak Bisa Menentang Presiden Jokowi
Sikap Mahfud MD Dukung Terbitkan Perppu KPK, tapi Menteri gak Bisa Menentang Presiden Jokowi
T R I B U N-MEDAN.com - Sikap Mahfud MD Dukung Terbitkan Perppu KPK, tapi Menteri gak Bisa Menentang Presiden Jokowi
- Sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD tidak berubah soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
• Alasan Eggi Sudjana Dukung Prabowo Subianto Menteri Pertahanan di Kabinet Jokowi, Usulan Fadli Zon
• Muncul Permintaan KPK pada Presiden Jokowi terkait Dewan Pengawas KPK, Integritas Paling Utama
Mahfud menyatakan tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa menentang keputusan Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK. Ia beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di MK.
"Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat ke Presiden tentang perlunya perppu dan kita mengatakan ada tiga alternatif. Kita sudah menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung perppu," ujar Mahfud saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Masih Ada Peluang Presiden Terbitkan Perppu KPK
Namun demikian, kata Mahfud, ia tidak bisa menentang apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.
Sebagai menteri, Mahfud harus tunduk pada keputusan Jokowi.
Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa kewenangan untuk penerbitan perppu ataupun tidak, merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
"Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah sekarang sudah menjadi menteri masak mau menantang itu," kata Mahfud.
"Sejak awal, sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden. Nah kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," ucapnya.
• SELEKSI CPNS 2019 - Pertanyaan Ini yang Paling Sering Ditanyakan ke BKN, soal KTP hingga Ijazah
• Muncul Permintaan KPK pada Presiden Jokowi terkait Dewan Pengawas KPK, Integritas Paling Utama
Terkait Harapan Publik
Sebagai menteri, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.
Ia tidak dapat mendesak Presiden meski sejumlah elemen masyarakat sipil berharap agar Mahfud mengusulkan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," ujar Mahfud.
Seperti diketahui, sejumlah akademisi dan pegiat antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
• Alasan Eggi Sudjana Dukung Prabowo Subianto Menteri Pertahanan di Kabinet Jokowi, Usulan Fadli Zon
• Muncul Permintaan KPK pada Presiden Jokowi terkait Dewan Pengawas KPK, Integritas Paling Utama
Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU yang baru itu berpotensi melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
Mahfud pun memastian masukan dari masyarakat sipil telah ia sampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Tetapi saya sampaikan suara-suara itu. Pasti saya sampaikan. Tapi yang punya kewenangan tetap presiden. Makanya presiden mengatakan, visi presiden itu adalah visi presiden, menteri tidak boleh punya visi lepas," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Masih Ada Kemungkinan
Menurut Mahfud, masih terbuka kemungkinan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.
Mahfud menekankan, sikap Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan Perppu KPK belum final karena masih menunggu proses judicial review atau uji materi ke MK.
"Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan perppu atau tidak mengeluarkan perppu. Jadi berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan perppu," ujar Mahfud.
Ia mengatakan, Presiden Jokowi nantinya akan mengevaluasi lebih dulu putusan MK sebelum menentukan sikap.
• Sule - Mantan Istri Sule Lina Dikabarkan Menikah dan Akan Melahirkan, Reaksi Sule Gak Disangka
Jika hasil putusan MK dinilai tidak memuaskan dan implementasi UU cenderung mengarah pada pelemahan KPK, maka tidak menutup kemungkinan Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu.
• Alasan Eggi Sudjana Dukung Prabowo Subianto Menteri Pertahanan di Kabinet Jokowi, Usulan Fadli Zon
• Kabar Ahmad Dhani Terkini Angkat Bicara terkait Prabowo Subianto Jadi Menteri Pemerintahan Jokowi
"Saya sudah bicara dengan presiden. Biarlah diuji dulu di MK. nanti sesudah MK kita pelajari apakah keputusan MK itu memuaskan atau tidak, benar atau tidak. Nanti kita evaluasi lagi. Kalau perlu perppu ya kita lihat," tutur Mahfud.
Kesempatan Perkuat Pemberantasan Korupsi
Saat ditanya terkait anggapan bahwa Presiden Jokowi mendukung upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan tidak menerbitkan Perppu KPK, Mahfud enggan berkomentar.
"Saya tidak akan mengomentari itu. Sejak dulu sudah ada (anggapan)yang mendukung pelemahan KPK, yang satu mendukung penguatan. Jadi itu terserah masing-masing aja. Tapi negara ini harus berjalan. kalau saya prinsipnya, apa yang tersedia untuk dikerjakan, kerjakanlah itu," ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, masih ada upaya lain yang dapat dilakukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Misalnya, dengan memperkuat institusi kejaksaan dan kepolisian.
Baca juga: Mahfud MD: Kita Masih Punya Kesempatan Perkuat Pemberantasan Korupsi
Kemudian, memilih figur terbaik untuk duduk dalam jajaran Dewan Pengawas KPK dan mendorong KPK agar menangani kasus-kasus besar.
"Kita punya kok kesempatan yang tersisa, bagaimana sekarang menguatkan Kejaksaan Agung dan kepolisian. Bagaimana mencari dewan pengawas yang bagus, bagaimana sekarang KPK itu didorong agar menangani kasus-kasus besar," kata Mahfud.
"Itu sisa yang tersedia, masih terbuka kemungkinan itu. nanti kita lihat perkembangannya," tutur dia.
T R I B U N-MEDAN.com - Muncul Permintaan KPK pada Presiden Jokowi terkait Dewan Pengawas KPK, Integritas Paling Utama.
//
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, Presiden Joko Widodo dapat segera menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yang berintegritas.
• Kabar Ahmad Dhani Terkini Angkat Bicara terkait Prabowo Subianto Jadi Menteri Pemerintahan Jokowi
• 5 HARI Lagi, Pendaftaran CPNS 2019 Online via sscasn.bkn.go.id, Jadwal Lengkap dan Rincian Formasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, integritas mesti dimiliki oleh setiap anggota Dewan Pengasas KPK guna memastikan pemberantasan korupsi terus berjalan.
"Harapan KPK, kalau ada pemilihan pejabat-pejabat baru, apalagi untuk KPK, maka aspek integritas dan kapasitas itu menjadi hal yang paling utama." kata Febri, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: Jubir Presiden: Pensiunan Penegak Hukum Boleh Dong Jadi Dewan Pengawas KPK
Setiap orang yang masuk ke dalam organisasi KPK, baik sebagai pimpinan, pegawai, maupun pengawas, wajib mempunyai integritas yang tinggi.
Demikian pula dengan dewan pengawas, mestinya mempunyai integritas yang lebih kuat dibanding para pimpinan dan pegawai KPK.
Febri menambahkan, integritas anggota Dewan Pengawas KPK itu berkaitan dengan celah hukum pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Undang-undang KPK hasil revisi tersebut tidak mengatur bahwa siapapun yang menjadi dewan pengawas tidak dilarang untuk merangkap jabatan sebagaimana larangan terhadap pimpinan dan pegawai KPK.
• NIKITA Mirzani Dijauhi Artis, Gegara Disebut Informan Polisi, Pengakuan Nikita Setelah Diperiksa
"Padahal, semestinya standard untuk dewan pengawas perlu lebih tinggi dibandingkan orang yang akan diawasinya," ujar Febri.
"Ini yang saya kira perlu menjadi perhatian. Semoga saja, jika memang dilakukan pemilihan dewan pengawas, itu bisa membantu KPK bekerja sesuai dengan harapan publik," lanjut dia.
• Kabar Ahmad Dhani Terkini Angkat Bicara terkait Prabowo Subianto Jadi Menteri Pemerintahan Jokowi
• 5 HARI Lagi, Pendaftaran CPNS 2019 Online via sscasn.bkn.go.id, Jadwal Lengkap dan Rincian Formasi
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku masih menyaring masukan soal siapa yang duduk di dalam dewan pengawas KPK.
"Dewan pengawas KPK kita masih dalam proses mendapat masukan untuk nanti siapa yang bisa duduk di dewan pengawas," ujar Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Presiden Jokowi sekaligus meminta dukungan dari publik agar siapa yang menduduki jabatan dewan pengawas merupakan orang yang mempunyai kredibilitas tinggi dalam pemberantasan korupsi.
"Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik (pada bidang pemberantasan korupsi)," ujar Jokowi.
Diketahui, keberadaan dewan pengawas KPK telah termuat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal 37A ayat (1) menyebut, "dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk dewan pengawas.
• Kabar Ahmad Dhani Terkini Angkat Bicara terkait Prabowo Subianto Jadi Menteri Pemerintahan Jokowi
• 5 HARI Lagi, Pendaftaran CPNS 2019 Online via sscasn.bkn.go.id, Jadwal Lengkap dan Rincian Formasi
Sementara, ayat (3) menyebut, "anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas".
Pasal 37D menyebut, dewan pengawas KPK dibentuk oleh Presiden.
Pada Pasal 37B, dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
• Kabar Ahmad Dhani Terkini Angkat Bicara terkait Prabowo Subianto Jadi Menteri Pemerintahan Jokowi
• 5 HARI Lagi, Pendaftaran CPNS 2019 Online via sscasn.bkn.go.id, Jadwal Lengkap dan Rincian Formasi
DIkutip dari kompas.com dan Mahfud MD Dukung
Sikap Mahfud MD Dukung Terbitkan Perppu KPK, tapi Menteri gak Bisa Menentang Presiden Jokowi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md-di-just-alvin.jpg)