Dituntut Tinggi 6,5 Tahun, Wakil Ketua DPRD Tapteng Pertanyakan 31 Dewan yang Lain tak Disidangkan

Sintong meminta kebaikan hati Majelis Hakim untuk bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena dirinya juga adalah tulang punggung keluarga.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Wakil Ketua DPRD Tapteng periode 2015-2020 Sintong Gultom (57) mengakui perbuatannya yang salah dihadapan Majelis Hakim, Kamis (7/11/2019) di Pengadilan Tipikor Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Ketua DPRD Tapteng periode 2015-2020 Sintong Gultom (57) mengakui perbuatannya yang salah dihadapan Majelis Hakim, Kamis (7/11/2019) di Pengadilan Tipikor Medan.

Hal ini disampaikan terdakwa dalam persidangan beragendakan nota pembelaan (pleidoi) akibat korupsi perjalanan fiktif senilai Rp 92.625.700.

Selain Sintong, Anggota DPRD Tapteng Sideli Zendrato tampak menitihkan air mata saat membacakan nota pembelaannya atas korupsi perjalanan fiktif senilai 121.173.050.

Pada persidangan sebelumnya, keduanya anggota dewan tersebut dituntut tinggi dengan penjara 6,5 tahun serta membayarkan denda sebesar Rp 200 juta. Bahkan Uang Pengganti (UP) sebesar korupsi dengan subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

"Majelis Hakim yang terhormat, saya akui telah melakukan perbuatan yang keliru dan pada fakta pesdangan saya sudah akui," jelasnya.

Namun, dirinya membeberkan bahwa kerugian negara yang didakwa terhadap dirinya tidak benar karena Sintong pernah melakukan penyicilan. 

"Namun perlu saya sampaikan bahwa nilai kerugian negara itu salah. Karena waktu sebelumnya sudah saya lakukan penyicilan dua kali senilai 7 juta sekian. Dan kerugian negara berkisar 85 juta lagi," tegasnya.

Bahkan, Sintong menerangkan tuntutan Jaksa yang sangat tinggi berniat menghancurkan masa depannya. 

"Bahwa tuntutan Jaksa terhadap saya jelas-jelas berniat untuk menghancurkan masa depan saya Yang Mulia. Karena nilai korupsi itu tidak sebesar yang dilakukan pejabat lainnya," tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan kenapa hanya ada 5 rekannya yang disidangkan oleh Jaksa, padahal pada saat temuan 17 Desember 2018 ada 37 Anggota DPRD Tapteng yang melakukan korupsi senilai total Rp 3,6 miliar. 

"karena sesuai temuan pada 17 Desember 2018 ada berkisar kerugian negara senilai 3,6 miliar itu dilakukan 37 anggota DPRD. Namun, dalam hal ini bahwa yang didakwa cuma 6 orang. Sedangkan 31 orang bebas berkeliaran. Padahal temuan BPKP itu ada anggota yang bahkan kerugian negara yang dilakukan lebih banyak dari saya. Namun tidak diproses hukum, ada apa ini sebenarnya," tuturnya dengan suara lantang.

Ia juga menerangkan sudah berniat mengembalikan seluruh kerugian negara pada 11 Nobember 2019 mendatang. 

Terakhir, Sintong meminta kebaikan hati Majelis Hakim untuk bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena dirinya juga adalah tulang punggung keluarga. 

"Untuk yang mulia, saya sangat berharap keputusan yang seadil-adilnya. Saya menyadari kesalahan saya dan tidak akan melakukan perbuatan ini lagi," pungkasnya.

Sementara, terdakwa Sideli berharap keringanan hukuman karena baginya Hakim adalah perpanjangtanganan Tuhan 

"Saya tidak pernah mendapatkan apapun dari sini. Sehingga saya berharap hakim selaku perpanjangan Tuhan. Untuk bisa memberikan keadilan kepada kami," cetusnya.

Ia juga mempertanyakan sikap penegak hukum yang hanya menyidangkan dirinya dan 5 rekan lainnya. Dan tidak menangkap 31 rekan sesama anggota DPRD. 

"Kami sama-sama melakukan hal yang sama, kenapa cuma kami yang disidangkan. Jadi kami serahkan kepada penegak hukum," tegasnya.

Bahkan, Sideli juga sempat mengutip ayat Alkitab saat melakukan pleidoinya. "Janganlah kamu menghakimi, maka kamu pun tidak akan dihakimi. Dan janganlah kamu menghukum, maka kamu pun tidak akan dihukum; ampunilah dan kamu akan diampuni," tuturnya sambil meneteskan air mata. 

"Saya sangar bermohon Yang Mulia, tidak ada yang bisa menafkahi anak dan istri saya," pungkasnya.

Setelah membacakan pleidoi, Majelis Hakim yang diketuai Azwardi Idris menunda persidangan dengan jawaban jaksa (replik) pada persidangan pekan depan.

Saat dikonfirmasi terkait kasus 31 Anggota Dewan lainnya, Jaksa dari Kejari Sibolga Eben Sibarani berdalih bahwa hal tersebut tergantung penyidik Polda. 

"Itu penyidikan sama Polda bang, kalau masalah nilai korupsi nant itu BPK sama BPKP," cetusnya dengan nada acuh sambil berjalan. 

Sebelumnya, keduanya dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan Jaksa asal Sibolga, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak membayarkan uang kerugian negara, serta selaku Wakil Rakyat tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan," jelasnya.

Jaksa menuturkan bahwa tuntutan tinggi tersebut karena keduanya tidak mengembalikan kerugian negara.

Saat ditanya, terkait permintaan keduanya untuk menyicil kerugian negara tersebut. Jaksa menyebutkan bahwa hal tersebut tidak ada dalam peraturan. 

"Tidak ada diatur itu, mau bagaimana. Ada lagi yang mau ditanyakan," ungkapnya dengan nada tinggi.

Sebelumnya pada persidangan dua pekan lalu, kedua terdakwa berniat mengembalikan keuangan negara namun dengan menyicil. 

"Ada keinginan Yang Mulia, namun sistem menyicil," cetusnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Azwardi Idris

Hal itu sontak membuat Hakim Anggota Tirta bingung dan menyebutkan bahwa sistem tersebut tidak ada di dalam Undang-Undang. 

"Tidak ada peraturannya dicicil nanti susah untuk menghitungnya. Jadi kalau dikembaliakan ada nilai presentatif kepada putusan. Meski tidak menghilangkan pidananya," cetus Hakim.

Terdakwa lainnya Sideli juga menyatakan hal yang sama kepad Majelis Hakim. "Ya saya juga ada niat untuk mengembalikan Yang Mulia," ungkapnya.

Hakim Ketua Azwardi menegaskan kepada para terdakwa agar pengembalian tersebut jangan hanya sebuah wacana. 

Sintong telah dijadikan DPO oleh Polda Sumut sejak 12 Desember 2018 dan akhirnya tertangkap pada 25 Maret 2019 lalu.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved