Ini Respons Polisi dan KPK Terkait Laporan Politisi PDI-P Dewi Tanjung Terhadap Novel Baswedan
Polri dan KPK angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan politisi PDI-P Dewi Tanjung terhadap penyidik Novel Baswedan
Respons Polisi dan KPK Terkait Laporan Politisi PDI-P Dewi Tanjung Terhadap Novel Baswedan
TRIBUN-MEDAN.com - Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan politisi PDI-P Dewi Tanjung terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Laporan itu tertuang dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan tersebut.
"Iya betul, laporannya sudah kita terima," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).
Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, saat ini polisi tengah mempelajari laporan serta barang bukti yang dilampirkan Dewi.
"Sedang kita pelajari laporannya. Nanti kita lakukan penyelidikan," ungkap Argo.
Novel Baswedan dilaporkan dengan tuduhan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Dewi Tanjung berpendapat, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
Dewi Tanjung menilai, reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban yang terkena siraman air keras.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Dalam laporannya, Dewi melampirkan barang bukti di antaranya rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura dan rekaman video peristiwa penyiraman air keras.
Sementara itu, KPK menyayangkan adanya isu-isu yang menyebutkan bahwa kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan merupakan sebuah rekayasa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Novel jelas-jelas sudah menjadi korban penyerangan sebagaimana hasil pemeriksaan dokter terhadapnya.
"Kami sangat menyayangkan dan rasanya ada orang-orang yang bertindak di luar rasa kemanusiaan kita ketika Novel yang sudah jadi korban jelas-jelas menjadi korban," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/11/2019).
Febri melanjutkan, pihak Kepolisian RI juga sudah menjelaskan soal karakteristik air keras yang disiramkan ke wajah Novel.
Oleh sebab itu, Febri merasa Novel sangat dirugikan dengan adanya isu-isu miring yang menyebut penyerangan tersebut merupakan hoaks.
"Nah sekarang bagaimana mungkin Novel yang dituduh melakukan rekayasa tersebut. Ia adalah korban jangan sampai korban menjadi korban berulang kali karena berbagai isu hoaks begitu," ujar Febri.
"Kita percaya Polri pasti akan menghadapi laporan itu secara profesional. Jadi tidak mungkin setiap laporan harus naik ke penyidikan kalau buktinya tidak kuat," kata Febri.
• Pejabat PBB Urusan Palestina Dipecat Karena Beri Jabatan untuk Selingkuhan
• Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pestus Sagala Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Orangtua Korban
• Polisi Tangkap Tangan Oknum Ketua OKP Saat Lakukan Pemerasan Terhadap Pengusaha SPBU
Sosok Dewi Tanjung
Dewi Tanjung saat ini menjadi kader PDI-P .
Wanita kelahiran Padang, 15 Januari 1980 itu memiliki nama lengkap Hj S Dewi Ambarwati.
Ia tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V pada Pemilu 2019 lalu.
Namun, Dewi tak lolos ke Senayan karena hanya meraup 7.311 suara.
Ia kalah dari pesaingnya, Adian Napitupulu yang memperoleh suara sebanyak 80.228.
Ihwal laporan polisi, nama Dewi Tanjung tercatat cukup aktif.
Sebelum melaporkan Novel Baswedan, ia pernah melaporkan Eggy Sudjana atas dugaan makar dan penyebaran ujaran melalui media elektronik medio April 2019 lalu.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (9/5/2019), Eggy dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporan itu, Dewi membawa barang bukti berupa compact disc (CD) yang berisi video Eggi Sudjana saat menyuarakan people power.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dut Reskrimsus tanggal 24 April 2019.
Beberapa hari setelah laporan itu, ia kembali melakukan pelaporan terhadap Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya (14/5/2019).
Menurut Dewi Tanjung, laporan tersebut didasari atas dugaan makar terkait seruan people power.
Saat membawa empat alat bukti berupa CD yang berisi orasi Amien, Rizieq, dan Bachtiar yang dinilai mengandung unsur makar.
"Orasinya Bapak Amien Rais di depan KPU tanggal 31 Maret waktu demo. Waktu itu saya sempat lihat makanya saya laporkan. Habib Rizieq waktu itu saya lihat di video yang beredar di WhatsApp group, dia menyerukan people power dan meminta Jokowi turun," kata Dewi.
"Bachtiar Nasir saya lihat di YouTube. Dia menyerukan revolusi-revolusi, berkali-kali," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Selidiki Laporan Dewi Tanjung yang Tuduh Novel Baswedan Lakukan Rekayasa"