News Video
Kades di Sumut Korupsi Dana Desa Lebih dari Rp 747 Juta mulai Diadili
Darma Suardi (46) Kepala Desa Tanah Besih, Kabupaten Serdangbedagai, didakwa lakukan korupsi dana desa senilai Rp 747.527.777
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com - Darma Suardi (46) Kepala Desa Tanah Besih, Kabupaten Serdangbedagai, didakwa lakukan korupsi dana desa senilai Rp 747.527.777.
Ia melakukan tindakan korupsi bersama Bendahara Desa bernama Muhammad Noor (51).
Hal ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipokor Medan, Kamis (7/11/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serdangbedagai Erwin Silaban dan Dicky Wirawan menyebutkan uang korupsi digunakan untuk keperluan pribadi.
Keduanya menjabat pada 12 Desember 2013 sampai 2019.
Kedua terdakwa tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa dalam melakukan verifikasi pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dalam pengelolaan Anggaran Desa Tanah Besih Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1.055.798.863.
Perbuatan keduanya bertentangan dengan Pasal 27, 28, 29, 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Akibat perbuatan keduanya, Darma Suardi dan Mohammad Noor diancam pidana dalam Pasal 2 dan Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/darma-suardi-46-dan-muhammad-noor.jpg)