Breaking News

KPU Medan Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilu dan Survei Pemilihan

Pendaftaran lembaga pemantau pendaftaran dibuka dari 1 November hingga 16 September 2020.

TRIBUN MEDAN/FATAH BAGINDA GORBY
Komisioner KPU Kota Medan Nana Miranti. (TRIBUN-MEDAN/ FATAH BAGINDA GORBY) 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilu, survei atau jajak pendapat pemilihan hingga hitung cepat.

Komisioner KPU Medan Nana Miranti mengatakan, elemen masyarakat yang berniat membentuk lembaga pemantauan pemilihan, survey atau jajak pendapat serta hitung cepat dapat secara resmi mendaftar ke KPU Medan, Jalan Kejaksaan.

"Untuk lembaga pemantau pendaftaran dibuka dari 1 November hingga 16 September 2020," katanya, Kamis (7/11/2019).

Sedangkan untuk lembaga survey atau jajak pendapat juga pelaksanaan penghitungan, kata Nana dilakukan sejak 1 November 2019 hingga 23 Agustus 2020.

Pendaftaran tersebut, kata Nana berlaku untuk setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat.

"Juga lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik semuanya dapat berpartisipasi pada setiap
tahapan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Menurut Nana, pembukaan pendaftaran tersebut untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pilkada 2020.

"Kami juga membuka pendaftaran lomba jingle dan maskot," pungkasnya. (gov/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved