Polemik Hefriansyah Copot Sekda, Budi Meraza Dizolimi Walikota Siantar: Tolonglah, Salah Saya Apa
Sekretaris Daerah (Sekda) Nonaktif Kota Siantar Budi Utari Siregar telah menjalani pemeriksaan dugaan penyalahgunaan jabatan
Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Nonaktif Budi Utari Siregar telah menjalani pemeriksaan dugaan penyalahgunaan jabatan di Kantor Balai Kota Pematangsiantar, Jumat (8/11/2019) sore.
Budi menghadapi tim pemeriksa yang diketuai Walikota Siantar Hefriansyah Noor selama 30 menit.
Ada pun tim pemeriksa yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainal Siahaan, Kepala Inspektorat Eka Hendra, dan sekrang juru ketik Farhan.
Kepada Tribun-Medan.com Sabtu (9/11/2019), Budi Siregar mengatakan pemeriksaan itu tidak berdasarkan prodsedur yang tepat.
Bahkan, ia sempat mengajukan sanggahan, tetapi tidak mendapatkan respon. Budi menilai surat pemanggilan pemeriksaan yang sekaligus pembebasan tugas dikirim pada 22 Oktober 2019 tidak menyebutkan detil dugaan penyalahgunaan seperti apa yang dilakukannya.
Budi juga mengaku di depan tim pemeriksa tidak tahu apa maksud dari pemanggilan pemeriksaan. Budi sempat tiga kali meminta untuk pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur.
Katanya, Walikota Hefeiansyah tak menghiraukan. Bahkan, Budi sudah menujukkan peraturan Badan Kepegawaian Nasional dan contoh surat pemeriksaan.
"Tolonglah dicantumkan kesalahan saya detil itu apa. Materi yang disalahkan apa. Kemudian saya tunjukkan peraturan, Tapi tak dilihat Pak Wali."
"Saya minta surat panggil diubah. Penyalahgunaaan wewenang. Wewenang mana yg aku langgar. Lalu ada juga menghambat perjalanan dinas, yang mana yang aku langgar,"ujarnya.
"Tindakan ini saya bukan mempertahankan jabatan. Tapi aturan yang perlu kita tegakkan. Biar para ASN biar tahu bahwa dilindungi oleh aturan-aturan. Sempat berdebat di situ. Saya siap diperiksa tapi surat panggil salah. Nanti gak berlaku,"tambahnya.
Budi mengatakan dalam pemeriksaan itu tidak diberikan waktu untuk menjawab.
Walikota Hefriansyah hanya membacakan materi adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan pasal disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Budi juga merasa dalam pemeriksaan itu terkesan bersalah. Apalagi, tim pemeriksa menahan handphone genggamnya.
"Diminta sama ajudan handphone saya. Alasamnya gak boleh bawa handphone ke ruangan," ujarnya seraya tak menjawab apakah tim pemeriksa membawa handphone atau tidak.
Ia menilai banyak kesalahan dalam pemeriksaan. Ia mengungkapkan tim pemeriksa tidak menyodorkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pemeriksaan berlangsung 30 menit ini, katanya terkesan terburu-buru. Tim pemeriksa langsung pergi meninggalkan ruangan setelah membacakan pasal yang dikenakan.
Namun, Budi bersedia dipanggil lagi untuk diperiksa bila surat pemanggilan mencantumkan detil penyalahgunaan apa yang disangkakan.
"Saya kan jadi siap-siap ada refrensi (pembelaan). Ini tidak disebutkan. Itu yang saya bantah terus. Saya gak tahu salah saya apa," katanya.
Sementara, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar Eka Hendra mengatakan tidak tahu hasil pemeriksaan.
Ia mengatakan keputusan ada di tangan Walikota. Apakah ada pemanggilan selanjutnya, Eka mengatakan tidak ada.
Saat disinggung tentang adanya penahanan handphone, Eka mengatakan itu agar Budi tidak merekam pembicaraan di dalam. Eka juga tidak tahu kelanjutan dari hasil pemeriksaan ini.
"Itu kan gini. Agar tidak direkam di dalam. Ini kan sifatnya rahasia. Hasil saya tidak tahu. Yang mutuskan Walikota. Kelanjutannya saya tidak tahu. Saya dampingi aja,"katanya.
Seperti diketahui, Budi Siregar sempat dilaporkan Walikota Hefriansyah ke Inspektorat Sumut. Inspektorat Sumut memutuskan Budi bersalah dan harus dikenakan sanksi.
Namun, Budi melakukan pembelaan dengan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN merekomendasikan agar Budi dikembalikan ke jabatan Sekda. Namun, Walikota mengeluarkan dua surat yang berselang satu hari.
Dua surat itu mengembalikan jabatan dan membebastugaskan Budi untuk menjalani pemeriksaan lagi.
(tmy/tribun-medan.com).