Edisi Eksklusif
Terungkap! 60 Persen Anggota DPRD Medan Gadaikan SK ke Bank Sumut, Berikut Nominalnya. .
Pasca-dilantik pada Senin 16 September 2019 lalu, sejumlah anggota DPRD Kota Medan ramai-ramai menggadaikan SK pengangkatan mereka
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com - Pasca-dilantik pada Senin 16 September 2019 lalu, sejumlah anggota DPRD Kota Medan ramai-ramai menggadaikan SK pengangkatan mereka.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bank Sumut, dari 50 orang anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024, 60 persennya sudah menggadaikan SK.
Sedangkan dari 100 anggota DPRD Sumut periode 2019-2024, 50 persennya sudah menggadaikan SK.
Kendati demikian, Bank Sumut mengatakan hal tersebut bukan menggadaikan SK, melainkan kredit multiguna.
Jumlah yang didapat tak main-main.
Besar kisaran kredit multiguna tersebut berkisar dari Rp 700 juta hingga 2 miliar.
• Anggota Dewan di Sumut Ramai-ramai Gadaikan SK, Bisa Kredit Hingga Rp 2 Miliar
• Anggota Dewan Gadaikan SK, Pengamat Sosial: Mereka Memang Butuh Uang Banyak
Pascadilantik menjadi wakil rakyat, sejumlah anggota DPRD di berbagai daerah menggadaikan Surat Keputusan (SK) Penetapannya.
Tak terkecuali di Medan dan daerah kabupaten kota lain di Sumatra Utara.
SK Penetapan ini digadaikan untuk mendapatkan dana segar. Jumlahnya tidak kecil. Bisa ratusan juta sampai maksimal Rp 2 miliar.
Anggota DPRD Medan periode 2014-2019, Boydo HK Panjaitan, terang-terangan mengaku pernah menggadaikan Sk-nya.
"Gadaikan SK itu untuk banyak hal. Salah satunya untuk menutup uang yang sebelumnya kita pinjam sebagai dana kampanye."
"Kadang ada juga kebutuhan-kebutuhan lain yang memerlukan dana tidak sedikit," katanya pada Tribun di Medan, tengah pekan lalu.
Atas SK yang digadaikannya Boydo mendapatkan uang pinjaman sebesar Rp 700 juta.
"Mekanismenya persis sama seperti pinjam atau kredit ke bank.