Menteri Yasonna Laoly Larang Anaknya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus OTT Dzulmi Eldin
Yamitema akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Isa Ansyari (IA) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif.

Menteri Yasonna Laoly Larang Anaknya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus OTT Dzulmi Eldin
TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Senin (11/11/2019) ini, menjadwalkan memanggil Yamitema Tirtajaya Laoly.
Putra Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly itu rencananya diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana suap proyek jabatan di Pemerintah Kota Medan.
"(Diperiksa) sebagai saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek jabatan pemerintah kota Medan pada 2019," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Yamitema akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Isa Ansyari (IA) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif.
Yamitema diperiksa selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa.

Chrystelina tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pemeriksaan Yamitema. Namun, saat ditelusuri dari Linkedin Yemitema, perusahaan yang dipimpinnya bergerak di bidang pembangunan jalan dan sekolah.
Selain Yamitema, Senin ini, KPK juga akan memeriksa istri mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Rita Maharani Dzulmi Eldin. Rita juga diperiksa sebagai saksi untuk Isa Ansyari.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dzulmi Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Isa Ansyari. Dzulmi diduga menerima suap sebesar Rp 380 juta sejak Ferbruari hingga September 2019.
Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, di mana Dzulmi melantik Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.