Kronologi S Rumapea (51) Tewas di Tangan D Rumapea dan L Rumapea karena Membahas Calon Kepala Desa
Kronologi tewasnya Sundung Rumapea (51) ditangan saudara semarganya, Dorlan Rumapea dan Lamboi Rumapea karena Politik Pemilihan Kepala Desa.

Kronologi tewasnya Sundung Rumapea (51) ditangan saudara semarganya, Dorlan Rumapea dan Lamboi Rumapea karena Politik Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Samosir.
////
TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Samosir menggelar rekonstruksi pertikaian hingga pembunuhan yang dilakukan Dorlan Rumapea dan Lamboi Rumapea terhadap saudara semarganya "apparanya" Sundung Rumapea (51).
Rekonstruksi perkara dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Huta Pagar Nabolak, Desa Hutarihit, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Selasa (12/11/2019).
Gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor.
Dalam kasus ini dihadirkan empat saksi, antara lain, Deddy Lumban Tungkup, Lameria Rumapea, Pandir Rumapea, dan Jamanat Sinaga.
Berikut Kronologinya:
Kasus pembunuhan ini berawal dari terjadinya cekcok antara pelaku dengan korban di warung tuak di Nainggolan, Samosir, pada Jumat (23/8/2019) lalu tepatnya pukul 19.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Lokasi kedai tuak tepatnya di Silanjang Huta Rihit, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Korban dan pelaku, yaitu Dorlan Rumapea, Lamboi Rumapea, dan Sundung Rumapea sama-sama minum tuak di warung Lameria Rumapea.