Gugatannya Ditolak, Kuasa Hukum Suara USU Sebut Hakim PTUN Mengubur Kebebasan Berpendapat Mahasiswa
Dengan ini menyatakan menolak gugatan para penggugat seluruhnya dan membebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 317.000 kepada penggugat.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim menolak gugatan Lembaga Pers Mahasiswa Suara USU terhadap Rektor USU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (14/11/2019).
Hal ini diungkapkan Majelis Hakim yang diketuai Budiamin Rodding dan dua Hakim anggota Pengki Nurpanji, Hj Febri Wartati di persidangan beragendakan putusan.
Sidang yang sudah berlangsung sejak 14 Agustus 2019 lalu ini adalah buntut pemecatan 18 anggota redaksi Suara USU akibat tulisan berjudul "Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya" yang bertema LGBT dan berisi kata-kata vulgar yang diunggah pada web suarausu.co pada 12 Maret 2019 silam.
"Dengan ini menyatakan menolak gugatan para penggugat seluruhnya dan membebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 317.000 kepada penggugat. Demikian diputus perkara ini," jelas Hakim Ketua Budiamin Rodding.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim perpendapat bahwa akibat tulisan yang diterbitkan oleh mahasiswa menimbulkan polemik di masyarakat.
"Akibat tulisan tersebut diantaranya menimbulkan penilaian dari pembaca bahwa cerita tersebut membuat hal yang berkaitan dengan pornografi atau LGBT. Dan penilaian bahwa berusaha menimbulkan diskriminasi yang terjadi kepada masyarakat," tutur hakim anggota Febri Hartati.
Atas pertimbangan tersebut, Hakim menyebutkan bahwa Rektor mengambil kebijakan mengeluarkan surat pemecatan.
"Bahwa terjadi nya pro dan kontra mengenai cerpen tersebut tentunya tergugat sebagai Rektor USU dan Pimpinan USU yang memiliki tugas dan wewenang melaksanakan penyelenggaran pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat melakukan tindakan berupa mengeluarkan kebijakan dalam terjadinya pro dan kontra terkait cerpen tersebut," jelasnya.
Bahkan baginya, Mahasiswa USU juga berkewajiban untuk menghormati peraturan dan menjaga nilai.
"Menimbang bahwa sebagai ini kegiatan mahasiswa yang membawa nama USU berkewajiban menghormati wilayah USU sebagaimana terbuat dalam peraturan internal USU dan menjalankan kegiatan nya berdasarkan nilai-nilai jati diri usu yang tidak bertentangan dengan peraturan UU, peraturan daerah, peraturan rektor dan peraturan dekan bagaimana diamanatkan pasal 129 UU no 15 tentang tata kelola USU," bebernya.
SUARA USU kalah di PTUN Medan
Kasus Suara USU
Suara USU Gugat Rektor USU di PTUN Medan
Kebebasan Berpendapat
Tribunmedan.com
Baru Menjabat, Wali Kota Bobby Nasution Langsung Eksekusi Masalah Insentif Nakes yang Tertunda |
![]() |
---|
Wali Kota Bobby Nasution Sebut Belajar Tatap Muka di Medan Dilakukan Usai Guru Divaksinasi |
![]() |
---|
Kencan Gadis Muda Usai Berhubungan Intim dengan Teman Pria di Kamar Kos, Malah Sial saat Mau Pulang |
![]() |
---|
Pengakuan Briptu FG yang Minum Bersama Polisi Koboi Brigadir MT, Berteman karena Senior |
![]() |
---|
UCAPAN Terakhir Rina Gunawan, 30 Menit Sebelum Meninggal Dunia, Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19 |
![]() |
---|